Denpasar (Antara Bali) - Pemerintah Provinsi Bali mengharapkan pihak sekolah dapat mempedomani Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 3 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru yang membijaksanai ketentuan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar.

"Ini artinya langkah Pemprov Bali yang mengambil sejumlah kebijakan terkait proses PPDB jenjang SMAN/SMKN telah mendapat respon Kemendikbud yang akhirnya mengeluarkan surat edaran," kata Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Bali I Dewa Gede Mahendra Putra, di Denpasar, Jumat.

Menurut dia, Pemprov Bali sendiri telah mengambil langkah proaktif dalam menyikapi keluhan masyarakat terkait proses PPDB khususnya jenjang SMAN/SMKN. Setelah rapat kerja dengan Komisi IV DPRD Bali, pada Senin (3/7), Gubernur Bali langsung mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2017 Tentang PPDB SMA dan SMK Negeri.

Sejalan dengan hal tersebut, Dinas Pendidikan Provinsi Bali juga menyurati Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS). Dalam surat itu, Disdik meminta data jumlah siswa yang diterima di SMA dan SMK swasta se-Bali, data kuota SMAN/SMKN yang belum terisi pascapendaftaran kembali, serta data calon siswa yang antre untuk diterima di SMAN/SMKN.

Selanjutnya Kadis Pendidikan Provinsi Bali juga berkoordinasi langsung ke Kemendikbud dan menyampaikan berbagai persoalan yang berkembang dalam proses PPDB.

"Aspirasi yang berkembang di daerah diakomodasi oleh pusat, sehingga keluarlah surat edaran ini," ujar Dewa Mahendra.

Dia mengemukakan, pada Surat Edaran Kemendikbud yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati/Wali Kota se-Indonesia, dalam satu poinnya membijaksanai penerapan ketentuan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar dan jumlah rombongan belajar pada sekolah yang diatur dalam Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017.

Dewa Mahendra merinci, poin 2 surat edaran tersebut menyebutkan bahwa ketentuan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar dan jumlah rombongan belajar pada sekolah (sesuai Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017) diberlakukan hanya untuk peserta didik baru pada kelas I, kelas VII dan kelas X untuk setiap sekolah.

Selanjutnya pada poin 3 disebutkan bahwa jika berdasarkan analisis kebutuhan, sekolah pada setiap provinsi/kabupaten/kota masih belum mampu menampung peserta didik yang tersedia sesuai dengan ketentuan zonasi, jumlah peserta didik dalam dalam satu rombongan belajar dan jumlah rombongan belajar pada sekolah, maka ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 dapat dilaksanakan secara bertahap, disesuaikan dengan kesiapan masing-masing provinsi/kabupaten/kota.

"Poin 3 ini sejalan dengan kebijakan Pemprov Bali mengeluarkan Pergub yang membuka pendaftaran gelombang kedua," ucapnya.

Sebelumnya karena ketentuan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 membatasi jumlah rombongan belajar untuk SMA/SMK maksimal 36 orang, aturan inilah yang menyebabkan sekolah menerima siswa lebih sedikit dibandingkan tahun ajaran sebelumnya sehingga mengakibatkan banyak calon siswa tak tertampung. (WDY)

Pewarta: Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017