Denpasar (Antara Bali) - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar, Bali, kembali melakukan sidang tindak pidana ringan (tipiring) terhadap pelanggar kebersihan.

Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Dewa Anom Sayoga dikonfirmasi, di Denpasar, Jumat, mengatakan pelaksanaan sidang tipiring bagi para pelanggar pembuang sampah itu merupakan suatu pembelajaran (edukasi) untuk warga masyarakat yang masih melanggar membuang sampah sembarang.

"Sidang tipiring tersebut melibatkan Pengadilan Negeri Denpasar. Kami melakukan sidang semacam ini dilakukan hampir setiap minggu dua kali yang tujuannya menciptakan Kota Denpasar bersih yang berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum," katanya.

Ia mengatakan kegiatan tersebut merupakan suatu upaya pembenahan masyarakat dalam rangka melaksanakan kebersihan di Kota Denpasar.

"Kami meminta kepada seluruh warga masyarakat Kota Denpasar untuk bersama-sama menjaga kebersihan. Sidang tipiring ini merupakan suatu pembinaan sekaligus pendidikan kepada masyarakat Kota Denpasar agar tidak melakukan pelanggaran hukum," ujarnya.

Pada sidang yang digelar Hari Kamis (6/7) dipimpin Hakim Novita Riama SH,MH dengan Panitera Ni Putu Kermayati SH menindak sebanyak 17 pelanggar yang dinyatakan melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Ketertiban Umum di Kota Denpasar.

Hakim memutuskan 10 pelanggar pembuang sampah sembarangan di denda Rp350.000 atau kurungan selama lima hari, dan tujuh orang pelanggar pembuang limbah cair dikenakan denda Rp1.500.000 atau kurungan selama satu bulan.

Seorang pelanggar Nurul Hamiah (20) sempat bersitegang dengan hakim dan merasa dirinya tidak salah. Pelanggar ini malah menyalahkan pihak kelihan (pengurus banjar) yang katanya menyuruh membuang sampah di trotoar.

Namun setelah diberi penjelasan oleh hakim akhirnya Hamiah mengakui kesalahan dan berjanji tidak akan mengulangi kesalahan lagi.

Sementara itu, Kepala Lingkungan Banjar Pulugambang, Kota Denpasar Anak Agung Made Mardika mengatakan, pihaknya telah berulang kali mengimbau kepada warga untuk tidak membuang sampah ke telajakan (depan rumah) masing-masing.

"Kami selalu mengimbau kepada masyarakat melalui rapat dusun (banjar) maupun desa dan masyarakat untuk mentaati peraturan tersebut. Namun, yang kami takuti bukan dari warga setempat melainkan titipan-titipan dari warga lain. Tetapi syukurlah ada penyisiran yang diambil petugas jumali (juru pemantau lingkungan) kelurahan dan kecamatan setiap pagi dari batas utara hingga selatan Desa Peguyangan," ujarnya.

Lebih lanjut, Agung Mardika mengatakan, sudah dilakukan pembentukan kelompok-kelompok swakelola sampah oleh desa dan kelurahan di masing-masing wilayah.

"Kami menyambut baik harapan pemerintah untuk menciptakan swakelola sampah di masing-masing banjar. Dan kami sudah siap menyambut baik program tersebut," katanya. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Komang Suparta

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017