Denpasar (Antara Bali) - Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Denpasar Made Erwin Suryadarma Sena mengharapkan kinerja pengelolaan koperasi harus terukur, khususnya bagi koperasi simpan pinjam dan unit simpan pinjam (KSP-USP).
"Pengurus KSP-USP harus terukur untuk menentukan kinerja koperasi tersebut berkembang dengan baik. Setiap koperasi wajib menerapkan standar operasional prosedur dan standar operasional manajemen atau SOP dan SOM, karena sistem tersebut diyakini mampu membuat tata kelola koperasi lebih sehat," kata Erwin, di Denpasar, Rabu.
Menurut Erwin, hal tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor: 96/KEP/M.KUKM/IX/2004 tentang Pedoman Standar Operasional Manajemen Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam.
Ia mengatakan dalam Kepmenkop UKM tersebut diharapkan pengelolaan koperasi memiliki standar mampu meningkatkan tata kelola koperasi yang lebih baik. Sesuai Kepmenkop UKM tersebut, pemerintah melaksanakan diklat SOP-SOM.
"Kami sangat berharap pengurus koperasi menerapkan SOP-SOM masing-masing koperasi, sehingga dapat memudahkan bekerja dalam rangka memberikan pelayanan yang efektif dan efisien kepada masyarakat," katanya.
Dia menyatakan pula, pendidikan dan pelatihan (diklat) juga terus dilakukan oleh Diskop dan UKM, karena belum adanya kesamaan sistem dan prosedur dalam operasional manajemen kelembagaan, manajemen operasional, dan manajemen keuangan.
Erwin menambahkan pengurus selaku pengelola koperasi jasa keuangan wajib memiliki standar kerja SOP-SOM, sehingga dengan tata cara mengelola manajemen berstandar akan berpengaruh pada tata kelola koperasi lebih baik.
Selain itu, kata dia lagi, dengan kemampuan menerapkan SOP-SOM secara langsung dampaknya pada kemampuan SDM.
Menurutnya, SDM berkualitas dibuktikan kemampuan menjalankan fungsi manajemen berjalan dengan baik, dan dengan kinerja yang lancar akan berpengaruh pada tingkat kesehatan koperasi serta ke depannya koperasi itu akan terus berkembang.
Anom, pelaksana diklat menjelaskan, Dinas Koperasi rutin melaksanakan diklat standar tata kelola KSP-USP di Denpasar, seperti belum lama ini 30 pengelola KSP-USP se-Denpasar mengikuti diklat selama tiga hari di Hotel Grand Mira.
"Diklat SOP-SOM untuk menerapkan prosedur atau syarat-syarat detail jenis simpanan dan pinjaman. Sedangkan SOM ke arah penerapan fungsi manajemen seperti manajemen kelembagaan, usaha, laporan keuangan dan lainnya. Ke depan kami berharap pengelola koperasi dapat melaksanakan diklat swadaya dengan memanfaatkan dana pendidikan masing-masing," katanya lagi. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017
"Pengurus KSP-USP harus terukur untuk menentukan kinerja koperasi tersebut berkembang dengan baik. Setiap koperasi wajib menerapkan standar operasional prosedur dan standar operasional manajemen atau SOP dan SOM, karena sistem tersebut diyakini mampu membuat tata kelola koperasi lebih sehat," kata Erwin, di Denpasar, Rabu.
Menurut Erwin, hal tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor: 96/KEP/M.KUKM/IX/2004 tentang Pedoman Standar Operasional Manajemen Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam.
Ia mengatakan dalam Kepmenkop UKM tersebut diharapkan pengelolaan koperasi memiliki standar mampu meningkatkan tata kelola koperasi yang lebih baik. Sesuai Kepmenkop UKM tersebut, pemerintah melaksanakan diklat SOP-SOM.
"Kami sangat berharap pengurus koperasi menerapkan SOP-SOM masing-masing koperasi, sehingga dapat memudahkan bekerja dalam rangka memberikan pelayanan yang efektif dan efisien kepada masyarakat," katanya.
Dia menyatakan pula, pendidikan dan pelatihan (diklat) juga terus dilakukan oleh Diskop dan UKM, karena belum adanya kesamaan sistem dan prosedur dalam operasional manajemen kelembagaan, manajemen operasional, dan manajemen keuangan.
Erwin menambahkan pengurus selaku pengelola koperasi jasa keuangan wajib memiliki standar kerja SOP-SOM, sehingga dengan tata cara mengelola manajemen berstandar akan berpengaruh pada tata kelola koperasi lebih baik.
Selain itu, kata dia lagi, dengan kemampuan menerapkan SOP-SOM secara langsung dampaknya pada kemampuan SDM.
Menurutnya, SDM berkualitas dibuktikan kemampuan menjalankan fungsi manajemen berjalan dengan baik, dan dengan kinerja yang lancar akan berpengaruh pada tingkat kesehatan koperasi serta ke depannya koperasi itu akan terus berkembang.
Anom, pelaksana diklat menjelaskan, Dinas Koperasi rutin melaksanakan diklat standar tata kelola KSP-USP di Denpasar, seperti belum lama ini 30 pengelola KSP-USP se-Denpasar mengikuti diklat selama tiga hari di Hotel Grand Mira.
"Diklat SOP-SOM untuk menerapkan prosedur atau syarat-syarat detail jenis simpanan dan pinjaman. Sedangkan SOM ke arah penerapan fungsi manajemen seperti manajemen kelembagaan, usaha, laporan keuangan dan lainnya. Ke depan kami berharap pengelola koperasi dapat melaksanakan diklat swadaya dengan memanfaatkan dana pendidikan masing-masing," katanya lagi. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017