Denpasar (Antara Bali) - Tim seleksi calon pengawas kabupaten/kota yang dibentuk Bawaslu Bali memperpanjang masa pendaftaran karena jumlah kuota minimal pelamar belum terpenuhi.

"Pengumuman perpanjangan waktu pendaftaran akan diumumkan di website Bawaslu Bali, sedangkan penerimaan pendaftaran dimulai dari 3-9 Juli 2017," kata Ketua Timsel Calon Panwas Kabupaten/Kota I Wayan Juana, di Denpasar, Sabtu.

Juana mengemukakan, sebelum ini pihaknya membuka masa pendaftaran calon panwas kabupaten/kota hingga 24 Juni 2017 pukul 16.00 Wita.

Namun, dari sembilan kabupaten/kota di Bali, mayoritas kabupaten jumlah pelamarnya belum memenuhi kuota minimal sebanyak 12 pelamar untuk tiap kabupaten/kota.

Akhirnya tim seleksi menggelar rapat pleno perpanjangan pendaftaran yang dihadiri empat anggota timsel yakni I Wayan Juana, Prof I Gusti Ngurah Sudiana, Wesna Astara, dan Said Salahudin.

Pihaknya menyepakati perpanjangan pendaftaran berlaku untuk sembilan kabupaten/kota. "Pertimbanganya, kami harus memberikan kesempatan yang sama kepada masyarakat, jadi kita akan terima pelamar dari sembilan kabupaten/kota," ucap Juana yang juga mantan Panwas Provinsi pada Pemilu 2004 ini.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Bali Ketut Rudia yang langsung ikut memantau hari terakhir proses pendaftaran memprediksi pada masa perpanjangan nanti akan banyak pelamar yang masuk.

"Dari awal saya bilang posisi panwas sekarang sangat strategis. Dia bisa saja menjadi permanen pasca pilkada serentak nanti," ujarnya.

Rudia menambahkan, dari informasi yang diperoleh, ada kemajuan pembahasan RUU Pemilu, salah satunya adalah peran Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

DKPP nantinya berperan mengadili dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota. Sedangkan penyelenggara ad hoc tidak lagi menjadi ranah DKPP.

"Kalau itu benar, sudah jelas pengawas kabupaten/kota akan permanen. Makanya saya bilang panwas sekarang sangat strategis," ucap Rudia. (WDY)

Pewarta: Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017