Denpasar (Antara Bali) - Dinas Pendidikan Provinsi Bali dan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Bali menandatangani pakta komitmen untuk mewujudkan penerimaan peserta didik baru yang berkualitas dan berintegritas.

"Kami adakan ini untuk membangun kesepahaman, membangun pengertian terkait dengan proses PPDB di masing-masing daerah. Mengapa kita lakukan, karena banyak laporan, banyak keluhan terkait dengan PPDB," kata Kepala ORI Perwakilan Bali Umar Ibnu Alkhatab di sela-sela proses penandatanganan pakta komitmen tersebut, di Denpasar, Senin.

Berdasarkan masukan dari Disdik Kabupaten/Kota se- Bali, ujar Umar, masih banyak persoalan yang tersisa dari adanya Permendikbud No 17 Tahun 2017 tentang PPDB, di antaranya yang menyangkut zonasi karena banyak penduduk kita yang terkonsentrasi di satu wilayah sehingga akibatnya akan menyisakan persoalan terkait dengan kuota.

"Kemungkinan ada kebijakan-kebijakan khusus yang diambil oleh Disdik maupun sekolah, saya kira bisa sepanjang tidak melanggar terlalu jauh Permendikbud itu," kata Umar.

Pihaknya selain menunggu laporan dari publik, untuk pengawasan PPDB tentu saja akan melihat langsung proses PPDB.

Dalam pakta komitmen tersebut juga berisi pernyataan Dinas Pendidikan untuk mengoreksi kinerja kepala sekolah yang berada di bawah kewenangannya jika terdapat penyimpangan dalam proses penerimaan PPDB tahun ajaran 2017/2018.

Selanjutnya dalam butir ketiga pakta komitmen tersebut berisi perihal komitmen Disdik untuk menjalankan saran ORI Perwakilan Provinsi Bali terkait perbaikan atas pelanggaran yang terjadi dalam PPDB tahun 2017/2018.

Komitmen tersebut selain diteken oleh Disdik Provinsi Bali, juga ditandatangani oleh Disdik Kabupaten/Kota se-Bali

Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bali Tjokorda Istri Agung (TIA) Kusuma Wardhani juga berpandangan senada. Dia sangat mengharapkan PPDB di lingkup kewenangan provinsi berjalan secara baik, sesuai aturan dan berintegritas.

Dia mengemukakan ada empat jalur PPDB untuk SMA/SMK yakni lewat jalur online, jalur prestasi, jalur siswa miskin dan inklusi, serta jalur lingkungan lokal.

Sedangkan kuota siswa untuk masing-masing jalur yakni online (50 persen), jalur prestasi (20 persen), jalur siswa miskin dan inklusi (20 persen), dan 10 persen jalur penerimaan lingkungan lokal.

"Kalau dengan sistem online, saya rasa tidak masalah karena anak yang bersangkutan langsung mengakses, mengisi data, kemudian mengecek, sistem yang bekerja," ujar TIA.

Sementara itu, untuk jalur prestasi masing-masing sekolah yang menentukan prestasi siswa seperti apa yang dibutuhkan. Kalau yang miskin dibuktikan dengan kepemilikan kartu keluarga miskin.

Untuk zona lingkungan lokal ini, di beberapa kabupaten ada yang menerjemahkan alamat sekolah sebagai zona lingkungan. Namun, di daerah lain ada yang menyebutkan zona rumah terdekat.

"Kami menyiapkan juklak juknis di lingkup provinsi, yang menerjemahkan kabupaten/kota," kata TIA. (WDY)

Pewarta: Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017