Denpasar (Antara Bali) - Dinas Perhubungan Provinsi Bali akan membatasi lalu lintas angkutan barang mulai empat hari menjelang Lebaran (H-4) atau pada Rabu (21/6) untuk menghindari kemacetan terutama saat arus mudik.

"Angkutan barang itu kami batasi mulai H-4 hingga H+3 Lebaran atau 29 Juni. Pembatasan ini bukan berarti semua angkutan barang dilarang," kata Kepala Bidang Keterpaduan Moda Dinas Perhubungan Provinsi Bali Standly Suwandi di Denpasar, Sabtu.

Menurut dia, angkutan barang yang mengangkut galian tambang dan bersumbu tiga atau lebih, justru sudah dilarang beroperasi mulai tujuh hari menjelang Lebaran (H-7) hingga tujuh hari setelah Lebaran (H+7).

Untuk angkutan barang yang masih bisa beroperasi atau dikecualikan adalah angkutan barang yang mengangkut bahan pokok, barang ternak, antaran pos, dan angkutan barang sepeda motor untuk pemudik gratis.

Pembatasan dan larangan operasi angkutan barang untuk jenis tertentu itu telah disampaikan kepada pelaku usaha, asosiasi terkait dan dinas terkait.

Ia meminta agar pelaku usaha dan instansi terkait mematuhi pembatasan operasional angkutan barang itu untuk menjaga kelancaran arus mudik.

Salah satu jalur penyeberangan yang menjadi pantauan nasional adalah penyeberangan Pelabuhan Gilimanuk di Jembrana, Bali dan Pelabuhan Ketapang di Banyuwangi, Jawa Timur.

Standly menjelaskan prediksi puncak arus mudik di Pelabuhan Gilimabuk terjadi dua hari menjelang Lebaran atau pada Jumat (23/6) dengan perkirakan jumlah penumpang mencapai sekitar 80 ribu orang.

Untuk sepeda motor diperkirakan mencapai 21 ribu pergerakan dan roda empat mencapai sekitar tujuh ribu.

Sejumlah skenario telah disiapkan di antaranya menambah kapasitas areal untuk menampung lonjakan penumpang, sepeda motor dan roda empat dari prediksi tersebut.  (WDY)

Pewarta: Pewarta: Dewa Wiguna

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017