Denpasar (Antara Bali) - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Denpasar melaporkan 10 perusahaan yang tidak patuh kepada Kejaksaan Negeri Denpasar karena belum mendaftarkan pekerjanya untuk mendapatkan jaminan sosial meskipun pihaknya telah melayangkan peringatan kepada pelaku usaha tersebut.

"Terhadap perusahaan yang dalam kategori belum sadar kami serahkan kepada kejaksaan yang kami buatkan surat kuasa khusus agar nanti dari kejaksaan yang menindaklanjuti," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Denpasar Novias Dewo di Denpasar, Jumat.

Menurut dia, sebagian besar perusahaan tersebut bergerak di industri kuliner (kafe) dengan jumlah tenaga kerja yang diperkirakan mencapai sekitar 400 orang. Saat ini, lanjut dia, 10 perusahaan itu dalam proses penindakan oleh petugas Kejaksaan Negeri Denpasar.

Pihaknya hanya berwenang melakukan pengawasan dan pemeriksaan namun tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan terhadap perusahaan yang tidak patuh itu sehingga mengirimkan surat kuasa khusus kepada kejaksaan untuk mengambil langkah hukum.

Nantinya, kejaksaan akan melakukan langkah hukum perdata kepada perusahaan yang tidak patuh tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pemberi Kerja selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.

Dalam peraturan itu tertuang sanksi administrasi bagi perusahaan yang tidak patuh yakni tidak mendapat layanan publik hingga pencabutan izin usaha.

"Jika perusahaan ada itikad baik, dia harus `prepare` (menyiapkan diri) seperti mematuhi peraturan, izin, kewajiban membayar gaji dan mengikutsertakan (karyawan) ke jaminan sosial karena itu hak fundamental yang harus dimiliki pekerja sesuai Undang-Undang Dasar," tegasnya.

Ia mengharapkan dengan rekomendasi nama-nama perusahaan kepada kejaksaan untuk selanjutnya ditindak lebih lanjut, akan memberikan efek jera dan membangun kesadaran bagi perusahaan lain yang belum mendaftarkan pekerjanya ke dalam jaminan sosial.

Novias lebih lanjut mengungkapkan hingga Mei 2017, perusahaan yang sudah terdaftar mencapai 5.763 perusahaan dengan tenaga formal yang terdaftar mencapai 220.733 orang dan informal 7.739 orang.

Menurut dia, jumlah tersebut masih kecil mengingat angkatan kerja di Bali diperkirakan mencapai sekitar 2,1 juta jiwa namun angka kepesertaan belum mencapai 300 ribu orang.

Novias mengaku pihaknya telah intensif melakukan sosialisasi termasuk mengirimkan surat pemberitahuan kepada perusahaan potensi dengan didukung peraturan dan termasuk dari pemerintah daerah.

"Bisa jadi karena informasinya belum sampai atau bisa jadi sudah sampai tetapi kesadaran masih kurang," ucapnya.

BPJS Denpasar membawahi cabang Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Buleleng, Tabanan dan Jembrana sedangkan BPJS Gianyar membawahi cabang Gianyar, Karangasem, Bangli dan Klungkung.(DWA)

Pewarta: Pewarta: Dewa Wiguna

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017