Denpasar (Antara Bali) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan menggandeng PT Jasa Raharja yang ada di Bali, dalam upaya memproteksi biaya perawatan kepada para pemudik yang mengalami musibah kecelakaan saat melakukan perjalanan mudik Lebaran 2017.
"Dalam kasus kecelakaan lalu lintas pada saat mudik Lebaran tahun ini, BPJS Kesehatan bersama Jasa Raharja siap memfasilitasi dalam pembiayaan perawatan ini," kata Kepala Unit Manajemen Pelayanan Kesehatan Primer BPJS Kesehatan Cabang Denpasar, Cicilia Dwi Budi Winarti di Denpasar, Kamis.
Upaya ini dilakukan agar para pemudik yang mengalami musibah kecelakaan agar dapat penanganan secara cepat tanpa dikenakan biaya sepeser pun dan dalam waktu dekat pihaknya memantapkan koordinasi untuk hal ini dengan Jasa Raharja.
Untuk sistem jaminan perawatan kepada pemudik yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas ini, kata Cicilia, pihaknya semaksimal mungkin dengan Jasa Raharja untuk menyederhanakan alur rujukannya.
Selain itu, untuk klaim perawatannya nanti untuk kasus kecelakaan tunggal, maka biaya perawatan akan ditanggung BPJS Kesehatan untuk para peserta yang sudah terdaftar JKN-KIS.
"Sedangkan untuk kasus kecelakaan ganda akan ditanggung biaya perawatannya oleh BPJS Kesehatan dan Jasa Raharja," katanya.
Demikian juga kasus kecelakaan tunggal yang menelan korban pejalan kaki, maka untuk biaya pengobatan dan perawatan kepada korban akan ditanggung BPJS Kesehatan sepenuhnya.
"Untuk si penabrak itu pun terluka, kami juga membiayai perawatannya. Namun, tetap harus membawa kartu JKN-KIS nya," ujarnya.
Apabila pemudik tidak membawa kartu JKN-KIS, maka peserta dapat menunjukkan kartu induk kependudukan (NIK) dan kemudian divalidasi dengan aplikasi BPJS Kesehatan mobile untuk melihat nomor identitas kartu JKN-KISnya secara online," katanya.
Hal ini dilakukan, agar penerima manfaat pelayanan kesehatan saat terjadi musibah kecelakaan saat mudik lebaran ini betul-betul bermanfaat bagi yang bersangkurtan (peserta JKN-KIS) itu sendiri. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017
"Dalam kasus kecelakaan lalu lintas pada saat mudik Lebaran tahun ini, BPJS Kesehatan bersama Jasa Raharja siap memfasilitasi dalam pembiayaan perawatan ini," kata Kepala Unit Manajemen Pelayanan Kesehatan Primer BPJS Kesehatan Cabang Denpasar, Cicilia Dwi Budi Winarti di Denpasar, Kamis.
Upaya ini dilakukan agar para pemudik yang mengalami musibah kecelakaan agar dapat penanganan secara cepat tanpa dikenakan biaya sepeser pun dan dalam waktu dekat pihaknya memantapkan koordinasi untuk hal ini dengan Jasa Raharja.
Untuk sistem jaminan perawatan kepada pemudik yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas ini, kata Cicilia, pihaknya semaksimal mungkin dengan Jasa Raharja untuk menyederhanakan alur rujukannya.
Selain itu, untuk klaim perawatannya nanti untuk kasus kecelakaan tunggal, maka biaya perawatan akan ditanggung BPJS Kesehatan untuk para peserta yang sudah terdaftar JKN-KIS.
"Sedangkan untuk kasus kecelakaan ganda akan ditanggung biaya perawatannya oleh BPJS Kesehatan dan Jasa Raharja," katanya.
Demikian juga kasus kecelakaan tunggal yang menelan korban pejalan kaki, maka untuk biaya pengobatan dan perawatan kepada korban akan ditanggung BPJS Kesehatan sepenuhnya.
"Untuk si penabrak itu pun terluka, kami juga membiayai perawatannya. Namun, tetap harus membawa kartu JKN-KIS nya," ujarnya.
Apabila pemudik tidak membawa kartu JKN-KIS, maka peserta dapat menunjukkan kartu induk kependudukan (NIK) dan kemudian divalidasi dengan aplikasi BPJS Kesehatan mobile untuk melihat nomor identitas kartu JKN-KISnya secara online," katanya.
Hal ini dilakukan, agar penerima manfaat pelayanan kesehatan saat terjadi musibah kecelakaan saat mudik lebaran ini betul-betul bermanfaat bagi yang bersangkurtan (peserta JKN-KIS) itu sendiri. (WDY)
Video oleh I Made Surya
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017