Jakarta (Antara Bali) - Presiden Joko Widodo dijadwalkan melantik Djarot
Saiful Hidayat menjadi Gubernur DKI Jakarta selama sisa masa jabatan
tahun 2012-2017 di Istana Negara Jakarta, Kamis pagi.
Sebelum pelantikan Presiden akan menyerahkan Petikan Keputusan Presiden kepada Djarot, yang saat ini menjabat sebagai Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pada Senin (5/6) menyatakan bahwa kementeriannya sudah menyampaikan hasil Sidang Paripurna Istimewa DKI Jakarta tentang Pengunduran Diri Basuki Tjahaja Purnama dan Gubernur DKI Definitif kepada Presiden.
Setelah dilantik, Tjahjo menjelaskan, Djarot akan menjalankan tugas sebagai Gubernur DKI Jakarta definitif sampai bulan Oktober. Tugasnya antara lain menyiapkan proses suksesi ke Gubernur DKI Jakarta yang baru, Anies Baswedan.
"Tugas Pak Djarot mempersiapkan semuanya karena waktunya hanya empat, lima bulan. Dan tidak ada wakil gubernur karena hanya lima bulan," kata Tjahjo. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017
Sebelum pelantikan Presiden akan menyerahkan Petikan Keputusan Presiden kepada Djarot, yang saat ini menjabat sebagai Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pada Senin (5/6) menyatakan bahwa kementeriannya sudah menyampaikan hasil Sidang Paripurna Istimewa DKI Jakarta tentang Pengunduran Diri Basuki Tjahaja Purnama dan Gubernur DKI Definitif kepada Presiden.
Setelah dilantik, Tjahjo menjelaskan, Djarot akan menjalankan tugas sebagai Gubernur DKI Jakarta definitif sampai bulan Oktober. Tugasnya antara lain menyiapkan proses suksesi ke Gubernur DKI Jakarta yang baru, Anies Baswedan.
"Tugas Pak Djarot mempersiapkan semuanya karena waktunya hanya empat, lima bulan. Dan tidak ada wakil gubernur karena hanya lima bulan," kata Tjahjo. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017