Denpasar (Antara Bali) - Tiga terdakwa korupsi dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Suwat, Gianyar, Bali, dituntut hukuman berbeda-beda dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu.

Jaksa penuntut Umum (JPU) I Made Endra Arianto menuntut terdakwa Sang Ayu Raiyoni (Ketua LPD) selama 2,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsider dua bulan kurungan dan diwajibkan menggati kerugian negara Rp466,7 juta.

"Untuk terdakwa Ni Nyoman Nilawati (Sekertaris) dan Ni Made Sutria (Bendahara) dituntut masing-masing 1,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsider dua bulan kurungan. Namun, untuk kedua terdakwa tidak mengganti kerugian negara karena sudah mengembalikan yang dititipkan kepada Kejari Gianyar," ujar JPU.

Khusus untuk, terdakwa Sang Ayu Raiyoni apabila tidak membayar uang pengganti dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta benda miliknya disita dan dilelang jaksa untuk mengganti kerugian negara.

"Jika setelah dilelang harta benda yang dimiliki Raiyoni tidak mencukupi, maka digantikan dengan hukuman selama 1,5 tahun penjara," katanya.

Menurut jaksa, perbuatan ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa kasus yang terjadi Pada Tahun 2010 itu, saat terjadi peralihan sistem manual menjadi komputerisasi yang ditemukan selisih pada buku tabungan dan catatan LPD sebesar Rp68 juta.

Ketiga terdakwa lalu mengakui selisih tersebut sebagai pinjaman mereka dan mengakui memiliki hutang di LPD Suwat masing-masing Rp22,8 juta.

Dalam memberikan kredit, ketiga terdakwa juga disebut tidak berpedoman pada peraturan yang berlaku. Para terdakwa memberikan pinjaman kepada warga di luar Desa Suwat dan juga memberikan pinjaman kepada warga tanpa jaminan.

Selain itu, ketiga terdakwa juga melakukan penarikan tabungan nasabah senilai total Rp385 juta dan penarikan dana tabungan sukarela tanpa diketahui pemiliknya dan setoran dana tabungan yang tidak dicatat sebesar Rp109,2 juta lebih.

Ketiga terdakwa juga membuat kredit fiktif terhadap 28 orang nasabah yang telah menerima pinjaman dari LPD setempat dengan total Rp432.400.000.

Namun, faktanya ke-28 orang itu tidak pernah mengajukan pijaman dan tidak pernah menerima dana pinjaman dari LPD Suwat. Dalam kasus ini, ketiga terdakwa memiliki peran berbeda.

Untuk terdakwa Ni Made Sutria sebagai kasir atau bendahara bertugas menuliskan nama-nama dan kredit fiktif yang diberikan Raiyoni sebagai Ketua LPD Suwat.

Sementara terdakwa Nilawati bertugas membagi nominal angka pinjaman yang dicantumkan pada masing-masing nama yang akan digunakan sebagai kredit fiktif.

Kemudian, menyesuaikan nominal pada Prima Nota tabungan yang ada di computer dengan buku tabungan nasabah. Sementara terdakwa Raiyoni menandatangani kredit fiktif tersebut. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Made Surya

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017