Jakarta (Antara Bali) - Penyidik Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Agung
menggelar ekspos dugaan kasus penyebaran percakapan dan foto berkonten
pornografi yang menyeret pemimpin Front Pembela Islam Rizieq Syihab.
"Intinya ekspos ini dari penyidik Polda Metro Jaya menyampaikan ada sesuatu peristiwa pidana dan sudah dilakukan (penyidikan)," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombespol Argo Yuwono di Jakarta, beberapa jam lalu.
Pada ekspos itu, Argo mengatakan penyidik Polda Metro Jaya menyampaikan fakta untuk menyamakan persepsi dalam kaitannya dengan penanganan kasus di mana Rizieq dan Firza Husein menjadi para tersangkanya.
Penyidik Polda Metro Jaya menyampaikan keterangan formal dan materi dari penyidikan kasus itu kepada kejaksaan. Argo menyatakan penyidik Polda Metro Jaya juga berkoordinasi untuk melengkapi berkas berita acara pemeriksaan tersangka Firza.
Sejauh ini, penyidik Polda Metro Jaya akan melengkapi berkas pemeriksaan Firza dari keterangan saksi yang perlu ditambahkan. Senin 29 Mei lalu polisi telah menetapkan Rizieq dan Firza Husein sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran percakapan dan foto vulgar.
Rizieq terancam UU Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.Penyidik menduga Rizieq berada di Arab Saudi sejak 26 April 2017 untuk mangkir dari panggilan polisi. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017
"Intinya ekspos ini dari penyidik Polda Metro Jaya menyampaikan ada sesuatu peristiwa pidana dan sudah dilakukan (penyidikan)," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombespol Argo Yuwono di Jakarta, beberapa jam lalu.
Pada ekspos itu, Argo mengatakan penyidik Polda Metro Jaya menyampaikan fakta untuk menyamakan persepsi dalam kaitannya dengan penanganan kasus di mana Rizieq dan Firza Husein menjadi para tersangkanya.
Penyidik Polda Metro Jaya menyampaikan keterangan formal dan materi dari penyidikan kasus itu kepada kejaksaan. Argo menyatakan penyidik Polda Metro Jaya juga berkoordinasi untuk melengkapi berkas berita acara pemeriksaan tersangka Firza.
Sejauh ini, penyidik Polda Metro Jaya akan melengkapi berkas pemeriksaan Firza dari keterangan saksi yang perlu ditambahkan. Senin 29 Mei lalu polisi telah menetapkan Rizieq dan Firza Husein sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran percakapan dan foto vulgar.
Rizieq terancam UU Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.Penyidik menduga Rizieq berada di Arab Saudi sejak 26 April 2017 untuk mangkir dari panggilan polisi. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017