Jakarta (Antara Bali) - Bank Indonesia menetapkan sedikitnya 117 lokasi
penukaran uang pecahan di seluruh Indonesia untuk memenuhi kebutuhan
masyarakat terhadap uang tunai baru dengan kondisi layak edar menjelang
Idul Fitri Juni 2017.
Sebanyak 117 lokasi penukaran uang tersebut terdiri dari 43 Kantor Perwakilan BI dan juga kantor kas, serta 74 kas titipan, kata Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Suhaedi di Jakarta, Jumat.
Bank Indonesia, kata Suhaedi, juga membuka lokasi penukaran uang di sentra kota-kota besar seperti Monumen Nasional di Jakarta, Tugu Juang di Lampung, Lapangan Puputan di Bali, Masjid Islamic Center di Lhokseumawe Ceh, Alun-Alun Kota Bandung dan berbagai pusat kota lainnya di Tanah Air. "Sebagian besar uang yang disediakan untuk penukaran adalah uang baru tahun emisi 2016," ujar dia.
Selain sentra kota besar tersebut, masyarakat juga dapat menukarkan uangnya di berbagai instansi pemerntah seperti kantor pemerintah daerah, dan Kantor Perwakilan BI.
Suhaedi mengatakan bagi masyarakat yang ingin menukarkan uangnya harus membawa kartu identitas seperti KTP atau SIM. BI mengatur masyarakat hanya dapat melakukan penukaran uang satu kali dalam sehari dengan maksimal penukaran untuk satu identitas adalah Rp3,7 juta. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017
Sebanyak 117 lokasi penukaran uang tersebut terdiri dari 43 Kantor Perwakilan BI dan juga kantor kas, serta 74 kas titipan, kata Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Suhaedi di Jakarta, Jumat.
Bank Indonesia, kata Suhaedi, juga membuka lokasi penukaran uang di sentra kota-kota besar seperti Monumen Nasional di Jakarta, Tugu Juang di Lampung, Lapangan Puputan di Bali, Masjid Islamic Center di Lhokseumawe Ceh, Alun-Alun Kota Bandung dan berbagai pusat kota lainnya di Tanah Air. "Sebagian besar uang yang disediakan untuk penukaran adalah uang baru tahun emisi 2016," ujar dia.
Selain sentra kota besar tersebut, masyarakat juga dapat menukarkan uangnya di berbagai instansi pemerntah seperti kantor pemerintah daerah, dan Kantor Perwakilan BI.
Suhaedi mengatakan bagi masyarakat yang ingin menukarkan uangnya harus membawa kartu identitas seperti KTP atau SIM. BI mengatur masyarakat hanya dapat melakukan penukaran uang satu kali dalam sehari dengan maksimal penukaran untuk satu identitas adalah Rp3,7 juta. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017