Denpasar (Antara Bali) - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar melakukan penutupan terhadap usaha "Ayu Spa" di kawasan Jalan Seroja Kemuda, karena tidak memiliki izin usaha.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana di Denpasar, Senin, mengatakan pihaknya sebelum melakukan penutupan sudah melakukan pemantauan dan peringatan tertulis terhadap pemilik usaha "Ayu Spa" tersebut.

"Langkah penyegelan yang dilakukan tersebut, karena kami sebelumnya telah mengeluarkan surat peringatan satu hingga tiga kali kepada pemilik usaha "Ayu Spa". Namun langkah ini tidak diindahkan. Dengan kedatangan kami sekarang, `Ayu Spa` masih membuka bisnisnya tanpa dilengkapi surat izin," ujarnya.

Dalam melakukan penutupan (penyegelan) usaha itu, aparat Satpol PP juga melakukan pengecekan di setiap kamar terapis, serta menahan dua terapis yang kedapatan tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP).

Alit Wiradana mengatakan usaha "Ayu Spa" beroperasi tanpa dilengkapi surat izin dan melanggar Perda Kota Denpasar, yakni Perda Nomor 6 Tahun 2001 tentang Izin Bangunan, dan Perda Nomor 9 Tahun 2001 tentang Izin Tempat Usaha.

Tentu ini bukan tindakan pertama yang dilakukan Satpol PP Denpasar, namun dari tindakan yang rutin dilakukan telah menyegel empat lokasi usaha Spa.

"Langkah yang dilakukan adalah untuk penegakan Perda Kota Denpasar, apalagi bisnis Spa yang kedapatan di dalamnya melakukan tindakan praktik prostitusi," ucapnya.

Alit Wiradana juga mengaku pihaknya menggelar sidang tindakan pidana ringan (tipiring) terhadap pelanggar kawasan tanpa rokok (KTR) di kawasan Lapangan Puputan Badung, dan penertiban baliho (papan reklame) di kawasan Jalan Gatot Subroto.

Sementara pemilik "Ayu Spa", I Gusti Ayu Komang Widari mengaku pasrah saja dengan tindakan yang dilakukan aparat Satpol PP menyegel usahanya.

"Saya pasrah dan iklas menerima proses penyegelan ini. Dan saya ke depan berusaha untuk mengurus perizinan," katanya. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Komang Suparta

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017