London (Antara Bali) - Perusahaan raksasa makanan dan minuman Swiss, Nestle, kalah dalam upaya hukumnya untuk mendaftarkan batang cokelat berbentuk empat jari Kit Kat sebagai merek dagang di Inggris.

Pengadilan Banding di Inggris pada Rabu (17/5) sana memutuskan kudapan cokelat tersebut, yang diciptakan pada 1935 dan dipasarkan dengan slogan "Ada Break, Ada Kit Kat" – bentuknya tidak cukup unik untuk mendapatkan hak merek dagang.

Nestle berargumen bentuk kudapan terkenal itu ikonik dan layak mendapat perlindungan.

Perkembangan itu merupakan yang terbaru dalam sengketa hukum pahit yang berlangsung lama antara Nestle dengan pesaingnya dari Amerika Serikat Mondelez International, pembuat cokelat Cadbury.

Nestle mengajukan banding setelah Pengadilan Tinggi London membuat keputusan yang bertentangan dengan pendapat mereka pada Januari 2016.

"Nestle kecewa dengan putusan Pengadilan Banding dan mempertimbangkan langkah selanjutnya," kata perusahaan Swiss tersebut dalam sebuah pernyataan yang dikutip kantor berita AFP. (WDY)

Pewarta: Pewarta: Antara News

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017