Denpasar (Antara Bali) - Proses hukum kasus perampokan yang dilakukan oleh oknum polisi Polres Mataram akan dijalani di Bali hingga tuntas, kata Kasubbid Penerangan Masyarakat Polda Bali AKBP Sri Harmiti, Rabu.

"Proses pidananya akan diselesaikan di di sini dulu, dan perihal penangkapan tersangka masih dikoordinasikan dengan Polda NTB," katanya.

Dalam menjalani proses hukum, tersangka Lucky Chrisdianto alias Kris (32) yang merupakan anggota polisi Samapta Polres Mataram, Lombok itu harus menjalani penyidikan dalam masa tahanan kurang lebih 60 hari.

"Untuk penahanan tersangka ada dua tahap, tahap pertama masa penahanan 20 hari dan akan diperpanjang 40 hari, sehingga dalam 60 hari tersebut diusahakan sudah P21 atau berkas BAP sudah selesai," jelasnya.

Harmiti menjelaskan, meski tersangka Lucky merupakan DPO di Lombok karena kasus penggelapan, namun anggota polisi berpangkat Briptu tersebut harus menjalani proses hukum di Bali sampai selesai untuk selanjutnya menjalani hukuman di Lombok.

"Ya harus diselesaikan dulu di Bali sampai hakim menjatuhkan vonis, dan menyelesaikan hukumannya di sini, baru nanti setelah keluar penjara baru lah akan diproses lagi di Lombok karena kasus yang berbeda disana," ujarnya. (*)

Pewarta:

Editor : Masuki


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011