Denpasar (Antara Bali) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Provinsi Bali menyebutkan sekitar 40 persen dari total jumlah tunggakan yang mencapai Rp765 miliar awal tahun 2017 dilakukan oleh wajib pajak terdaftar di Denpasar.
"Lingkup ekonomi dan transaksi di Denpasar tergolong lebih besar dibandingkan daerah lain di Bali sehingga jika ada pelaporan yang tidak sesuai ketentuan maka itu potensinya yang tidak dibayar juga besar," kata Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan (PPIP) Kanwil DJP Bali Putu Sudarma di Denpasar, Kamis.
Sedangkan wajib pajak di Kabupaten Tabanan yang paling kecil jumlah piutang pajaknya karena berbagai hal di antaranya ketetapan pajaknya yang lebih kecil termasuk ukuran bisnis yang berpotensi untuk pajak di daerah itu yang tidak terlalu besar.
Sudarman menyebutkan sebagian besar piutang pajak yang tidak dibayar itu adalah pajak pajak penghasilan badan, pajak pertambahan nilai, pajak penghasilan badan pasal 21 yang kurang dipotong atau pajak atas persewaan tanah dan bangunan yang kurang dipotong.
Saat ini total jumlah tunggakan pajak itu masih diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Untuk mempercepat pelunasan pajak yang belum dilunasi oleh wajib pajak, DJP Bali telah melayangkan surat teguran kepada wajib pajak tersebut.
Beberapa langkah antisipasi juga telah disiapkan apabila wajib pajak itu juga tidak kooperatif dan memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya.
Langkah itu meliputi surat paksa, kemudian penyitaan baik pemblokiran atau sita aset, cekal keluar negeri hingga tindakan penyanderaan atau penitipan sementara di lembaga pemasyarakatan hingga pajak dilunasi atau "gijzeling" bagi wajip pajak dengan tunggakan sedikitnya mencapai Rp100 juta. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017
"Lingkup ekonomi dan transaksi di Denpasar tergolong lebih besar dibandingkan daerah lain di Bali sehingga jika ada pelaporan yang tidak sesuai ketentuan maka itu potensinya yang tidak dibayar juga besar," kata Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan (PPIP) Kanwil DJP Bali Putu Sudarma di Denpasar, Kamis.
Sedangkan wajib pajak di Kabupaten Tabanan yang paling kecil jumlah piutang pajaknya karena berbagai hal di antaranya ketetapan pajaknya yang lebih kecil termasuk ukuran bisnis yang berpotensi untuk pajak di daerah itu yang tidak terlalu besar.
Sudarman menyebutkan sebagian besar piutang pajak yang tidak dibayar itu adalah pajak pajak penghasilan badan, pajak pertambahan nilai, pajak penghasilan badan pasal 21 yang kurang dipotong atau pajak atas persewaan tanah dan bangunan yang kurang dipotong.
Saat ini total jumlah tunggakan pajak itu masih diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Untuk mempercepat pelunasan pajak yang belum dilunasi oleh wajib pajak, DJP Bali telah melayangkan surat teguran kepada wajib pajak tersebut.
Beberapa langkah antisipasi juga telah disiapkan apabila wajib pajak itu juga tidak kooperatif dan memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya.
Langkah itu meliputi surat paksa, kemudian penyitaan baik pemblokiran atau sita aset, cekal keluar negeri hingga tindakan penyanderaan atau penitipan sementara di lembaga pemasyarakatan hingga pajak dilunasi atau "gijzeling" bagi wajip pajak dengan tunggakan sedikitnya mencapai Rp100 juta. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017