Singaraja (Antara Bali) - Kepolisian Resor Buleleng, Bali, menangkap seorang "pemangku" atau pemimpin upacara agama Hindu bernama Kadek Agus Arianta (39) akibat mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

"Pelaku kami tangkap di persimpangan jalan wilayah objek wisata Lovina," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng, Ajun Komisaris Polisi I Ketut Adnyana Tunggal Jaya, di Singaraja, Bali, Selasa.

Ia mengatakan pelaku ditangkap bersama barang bukti satu potongan plastik warna putih yang berisi sabu-sabu dengan berat 0,04 gram, satu buah helm warna putih dan juga plastik kecil lain yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.

Adnyana juga menambahkan penangkapan dilakukan satuannya itu bersama sama dengan jajaran Satuan Intel Brigadir Mobil Polda Bali yang ikut melakukan penggerakan.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan mengintrogasi salah satu rekan korban yang diduga juga memakai narkoba jenis sabu-sabu bernama Ketut Suartana alias Nyamprut (38) seorang warga Desa Tukad Mungga wilayah Kecamatan Buleleng.

Sementara itu, pelaku Kadek Agus Arianta mengaku dirinya mengkonsumsi narkoba sejak 2010 lalu dan hanya memakai semata, tidak mengedarkan.

"Saya dapat barang dari teman di Desa Sidetapa. Kadang beli satu paket harganya sekitar Rp300 ribu sampai Rp400 ribu sesuai keadaan," papar dia.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling cepat empat tahun dan paling lama 12 tahun. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Made Bagus Andi Purnomo

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017