Denpasar (Antaranews Bali) - Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali, menerima pelimpahan tersangka MML (28 tahun) seorang mantan pramugari, sebuah maskapai penerbangan terbesar di Indonesia yang diduga menggunakan narkoba jenis sabu-sabu, kokain dan dumolid.
"Ya benar, tersangka dan barang bukti telah kami terima dari Kepolisian Polsek Kuta Pukul 12.00 Wita. Selain MML kami juga menerima pelimpahan kekasih tersangka Fah (37 tahun) hari ini juga," kata Kasi Intel dan Humas Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali, Agus Sastrawan di Kejari Denpasar, Senin.
Ia mengatakan, ditunjuk jaksa yang akan menyidangkan tersangka MML adalah Made Lovi Pusnawan dan untuk jaksa yang menyidangkan tersangka Fah adalah Bella P Atmaja.
Kedua tersangka menjadi tahanan Kejari Denpasar hingga 40 hari ke depan dan saat ini dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan, Denpasar.
Untuk pelimpahan berkas dakwaan kedua tersangka, beserta barang bukti dan pelimpahan kedua tersangka ke PN Denpasar, ditargetkan sudah dilimpahkan pada Rabu (23/5) nanti.
"Kedua tersangka masing-masing didakwa melanggar Pasal 112 Ayat 1, Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," kata Agus Sastrawan.
Diberitakan sebelumnya, tersangka MML (28) ditangkap anggota Kepolisian Sektor Kuta, Kabupaten Badung, Bali, di kediamannya Perumahan Aneka House, Jalan Gunung Lumut, Denpasar Barat pada 24 Februari 2018.
Di dalam rumah tersangka, petugas Reskrim Polsek Kuta menemukan satu paket sabu seberat 0,12 gram dan dua paket kokain masing masing seberat 0,34 gram dan 0,03 gram serta empat butir dumolid, pada pernak-pernik hiasan di dalam kamarnya.
Saat diinterogasi petugas, tersangka mengaku sudah delapan bulan menjadi penguna narkoba jenis sabu maupun kokain saat sedang "off" dari jadwal penerbangan dan menggunakannya saat menggelar pesta barang haram itu. Tersangka mengaku empat kali membeli kokain dan sabu dengan harga Rp2,5 juta per gramnya.
Penangkapan MML, berdasarkan hasil pengembangan kasus tersangka Fah (37 tahun) yang merupakan kekasihnya yang tertangkap lebih dahulu oleh polisi pada 24 Februari 2018, Pukul 20.40 wita di Area Central Parkir Kuta. (WDY)
Kejari Denpasar terima pelimpahan berkas narkoba pramugari
Senin, 21 Mei 2018 20:06 WIB