Denpasar (Antara Bali) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar mengajukan empat orang pelanggar untuk dilakukan sidang tindak pidana ringan (tipiring) terhadap empat orang pelanggar aturan kawasan tanpa rokok (KTR).
Pada sidang tipiring tersebut dilakukan oleh Pegadilan Negeri Denpasar yang dipimpin hakim Anggeliky H Day SH, MH didampingi Panitra Ambrosius SH, MH menjatuhkan denda masing-masing sebesar Rp100.000 kepada empat orang pelanggar KTR.
Pada sidang tersebut hakim PN Denpasar memberikan pilihan kepada masing-masing pelanggar denda sebesar Rp100.000 atau hukuman subsider tiga hari kurungan. Dari pilihan yang diberikan hakim, semua pelanggar memilih untuk membayar sebesar denda tersebut.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana mengatakan semua pelanggar tersebut kedapatan petugas sedang merokok di Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah pada Rabu (5/5).
Dari 11 orang yang kedapatan merokok, yang datang mengikuti sidang Tipiring kali ini hanya empat orang pelanggar di antaranya Hendro Purnomo, Fajar Dewantoro, Bayu Wisnawa dan Made Sutama. Bagi yang tidak hadir akan dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP) ulang ke Pengadilan Negeri Denpasar.
Lebih lanjut Alit Wiradana mengatakan Pemerintah Kota Denpasar telah mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
"Untuk menegakkan Perda itu, maka kami selalu melakukan penertiban terhadap pelanggar KTR dan tindak lanjutnya dengan menggelar sidang tipiring seperti saat ini," katanya.
Ia juga mengatakan tindakan hukum tersebut dalam upaya untuk memberikan efek jera kepada warga masyarakat agar tidak merokok di sembarang tempat. Selain itu sidang ini untuk mengantisipasi adanya perokok pemula lagi.
Dalam kesempatan ini, kata Alit Wiradana mengatakan sidang tipiring selanjutnya akan dilakukan pekan depan dengan tempat yang berbeda serta terbuka.
Alit Wiradana menambahkan, sidang tipiring sengaja dilakukan di tempat terbuka, yakni di Lapangan Puputan Badung. Guna menyosialisasikan kepada warga masyarakat umum sehingga bisa tahu. Sebelumnya telah dilaksanakan sosialisasi oleh tim terpadu yang memberikan sosialisasi, informasi serta pemasangan tanda larangan KTR. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017
Pada sidang tipiring tersebut dilakukan oleh Pegadilan Negeri Denpasar yang dipimpin hakim Anggeliky H Day SH, MH didampingi Panitra Ambrosius SH, MH menjatuhkan denda masing-masing sebesar Rp100.000 kepada empat orang pelanggar KTR.
Pada sidang tersebut hakim PN Denpasar memberikan pilihan kepada masing-masing pelanggar denda sebesar Rp100.000 atau hukuman subsider tiga hari kurungan. Dari pilihan yang diberikan hakim, semua pelanggar memilih untuk membayar sebesar denda tersebut.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana mengatakan semua pelanggar tersebut kedapatan petugas sedang merokok di Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah pada Rabu (5/5).
Dari 11 orang yang kedapatan merokok, yang datang mengikuti sidang Tipiring kali ini hanya empat orang pelanggar di antaranya Hendro Purnomo, Fajar Dewantoro, Bayu Wisnawa dan Made Sutama. Bagi yang tidak hadir akan dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP) ulang ke Pengadilan Negeri Denpasar.
Lebih lanjut Alit Wiradana mengatakan Pemerintah Kota Denpasar telah mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
"Untuk menegakkan Perda itu, maka kami selalu melakukan penertiban terhadap pelanggar KTR dan tindak lanjutnya dengan menggelar sidang tipiring seperti saat ini," katanya.
Ia juga mengatakan tindakan hukum tersebut dalam upaya untuk memberikan efek jera kepada warga masyarakat agar tidak merokok di sembarang tempat. Selain itu sidang ini untuk mengantisipasi adanya perokok pemula lagi.
Dalam kesempatan ini, kata Alit Wiradana mengatakan sidang tipiring selanjutnya akan dilakukan pekan depan dengan tempat yang berbeda serta terbuka.
Alit Wiradana menambahkan, sidang tipiring sengaja dilakukan di tempat terbuka, yakni di Lapangan Puputan Badung. Guna menyosialisasikan kepada warga masyarakat umum sehingga bisa tahu. Sebelumnya telah dilaksanakan sosialisasi oleh tim terpadu yang memberikan sosialisasi, informasi serta pemasangan tanda larangan KTR. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017