Denpasar (Antara Bali) - Perum Bulog Divisi Regional Bali mendorong masyarakat menjadi pelaku usaha kecil dengan ikut mendirikan Rumah Pangan Kita yang menjual kebutuhan pokok dengan persyaratan yang mudah.

"Syaratnya hanya KPT, kartu keluarga, dan izin dari kelurahan," kata Kepala Bidang Pengadaan dan Operasional Bulog Bali Ketut Ginada di Denpasar, Jumat.

Dia menjelaskan tidak hanya pelaku usaha kecil yang bisa membuka RPK, masyarakat yang baru merintis usaha juga dapat melakukan hal serupa dengan mengajukan syarat tersebut.

Dia menjelaskan apabila syarat tersebut telah dilengkapi maka masyarakat dapat mengajukan kepada Bulog Bali untuk diproses lebih lanjut.

Nantinya, katanya, apabila disetujui, maka masyarakat yang mengajukan izin tersebut akan disuplai beberapa kebutuhan pokok, seperti beras, gula, dan minyak goreng untuk dijual kepada masyarakat.

Namun, harga yang dijual tidak boleh melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan pemerintah.

Misalnya, HET gula pasir mencapai Rp12.500 per kilogram maka harus dijual sesuai HET.

"Apabila kedapatan menjual dengan melebihi HET maka pelaku usaha RPK itu akan dikenakan sanksi, yakni tidak bisa menjual lagi," ucapnya.

Hingga saat ini, baru ada 105 pelaku usaha RPK di seluruh kabupaten/kota di Bali sejak RPK diluncurkan pada 2016.

Pihaknya menargetkan pertumbuhan RPK di Bali bisa mencapai sebanyak jumlah desa di Pulau Dewata yang mencapai sekitar 700 desa.

Dengan adanya RPK tersebut, masyarakat mendapatkan harga kebutuhan pokok dengan harga yang terjangkau, sesuai dengan aturan pemerintah.(WDY)

Pewarta: Pewarta: Dewa Wiguna

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017