Denpasar (Antara Bali) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, menunda sidang yang mengagendakan pemeriksaan saksi dengan terdakwa Bagus Suwitra Wiryawan (55) yang merupakan anggota DPRD Bali terkait kasus penipuan perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Denpasar.
"Sidang kami tunda karena saksi ada kegiatan di kediamannya," kata Jaksa Penuntut Umum I.G. A Rai Artini usai persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis.
JPU mengatakan, pada sidang Senin (7/5) nanti, akan menghadirkan saksi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Made Pasek.
Saat ditanya terkait permohonan terdakwa di persidangan untuk melakukan upaya pengalihan penahanan menjadi tahanan kota, Rai Artini menyebutkan hakim belum memberikan keputusan.
Namun, hakim mengimbau terdakwa agar melengkapi permohonan tersebut dengan menunjuk pihak keluarga sebagai penjamin.
Dalam dakwan disebutkan, perbuatan penipuan terdakwa terhadap korban I Wayan Ariawan dengan menjanjikan menjadi PNS di Departemen Perhubungan Udara itu dilakukan pada Maret 2012.
Saat itu korban bertemu dengan I Dewa Made Suryarata (tersangka dalam berkas terpisah) yang menawarkan korban untuk bisa masuk sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Departemen Perhubungan Udara tersebut, melalui bantuan tersangka.
Korban yang tertarik dengan hal itu, diminta memberikan uang sebesar Rp150 juta. Namun, saat itu korban hanya memberikan uang muka Rp50 juta.
Selanjutnya, mencicil pembayaran sebanyak dua kali sebesar Rp35 juta dan Rp50 juta secara berturut-turut kepada Suryarata yang ditranfer ke rekening Suwitra.
Namun hingga Tahun 2014, SK PNS korban tidak juga didapat dan tersangka justeru meminta uang kembali kepada korban untuk mengurus penempatan korban sebesar Rp25 juta agar dapat bertugas di Bandara Ngurah Rai.
Setelah membayar, korban juga tidak mendapatkan SK PNS tersebut dan memilih melaporkannya ke Polresta Denpasar. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017
"Sidang kami tunda karena saksi ada kegiatan di kediamannya," kata Jaksa Penuntut Umum I.G. A Rai Artini usai persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis.
JPU mengatakan, pada sidang Senin (7/5) nanti, akan menghadirkan saksi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Made Pasek.
Saat ditanya terkait permohonan terdakwa di persidangan untuk melakukan upaya pengalihan penahanan menjadi tahanan kota, Rai Artini menyebutkan hakim belum memberikan keputusan.
Namun, hakim mengimbau terdakwa agar melengkapi permohonan tersebut dengan menunjuk pihak keluarga sebagai penjamin.
Dalam dakwan disebutkan, perbuatan penipuan terdakwa terhadap korban I Wayan Ariawan dengan menjanjikan menjadi PNS di Departemen Perhubungan Udara itu dilakukan pada Maret 2012.
Saat itu korban bertemu dengan I Dewa Made Suryarata (tersangka dalam berkas terpisah) yang menawarkan korban untuk bisa masuk sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Departemen Perhubungan Udara tersebut, melalui bantuan tersangka.
Korban yang tertarik dengan hal itu, diminta memberikan uang sebesar Rp150 juta. Namun, saat itu korban hanya memberikan uang muka Rp50 juta.
Selanjutnya, mencicil pembayaran sebanyak dua kali sebesar Rp35 juta dan Rp50 juta secara berturut-turut kepada Suryarata yang ditranfer ke rekening Suwitra.
Namun hingga Tahun 2014, SK PNS korban tidak juga didapat dan tersangka justeru meminta uang kembali kepada korban untuk mengurus penempatan korban sebesar Rp25 juta agar dapat bertugas di Bandara Ngurah Rai.
Setelah membayar, korban juga tidak mendapatkan SK PNS tersebut dan memilih melaporkannya ke Polresta Denpasar. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017