Denpasar (Antara Bali) - Terdakwa Bagus Suwitra Wiryawan (57) yang merupakan Anggota DPRD Bali, bersama rekannya I Dewa Made Suryarata duduk di kursi pesakitan karena terjerat kasus penipuan perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Denpasar.
Dalam sidang yang mengagendakan keterangan saksi korban I Wayan Ariawan itu, dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim I Made Pasek dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Gusti Rai Artini di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa.
"Terdakwa Suwitra sudah berdamai dengan saya dan terdakwa juga sudah mengembalikan uang Rp142,9 juta milik saya," kata saksi korban I Wayan Ariawan.
Saksi mengaku kasus tersebut berawal pada Tahun 2012, saat dirinya ditawarkan menjadi CPNS oleh Suryarata. "Saya percaya karena sebelumnya dia yang mencarikan saya kerja di travel," ujar Ariawan.
Saat itu, Suryarata meminta uang Rp150 juta dengan janji akan menjadi PNS di Departemen Perhubungan Udara. Kemudian, saksi korban mengaku memberikan uang kepada Suryarata sebesar Rp50 juta.
Selanjutnya, Ariawan juga mentransfer sejumlah uang ke rekening Bagus Suwitra hingga mencapai Rp142 juta lebih. "Kemudian, saya dijanjikan mendapat SK PNS pada Oktober 2014," ujarnya
Namun hingga Oktober 2014, SK PNS yang dijanjikan tidak kunjung didapat korban. Kemudian, Suryarata melalui istrinya kembali menjanjikan SK PNS itu akan turun pada Juli 2015.
"Akan tetapi SK yang dijanjikan tidak kunjung ada sehingga saya meminta agar uang saya dikembalikan namun tidak ditanggapi dan saya memilih melaporkan kasus ini ke pihak berwajib," ujar Ariawan.
Setelah laporan ini diproses dan menjadikan Suryarata dan Bagus Suwitra menjadi tersangka dan dilimpahkan ke Kejari Denpasar pada 6 Maret 2017. Kemudian, saksi korban mengaku mendapatkan uangnya kembali.
Pihaknya juga membenarkan sudah melakukan perdamaian dengan Bagus Suwitra sebelum kasus ini sampai di persidangan. "Saya sudah tidak ada masalah lagi dengan Pak Bagus Suwitra," ujar korban.
Setelah mendengar keterangan saksi korban, terdakwa Bagus Suwitra menanggapi keterangan saksi Ariawan dan terungkap bahwa dirinya sudah sempat mengembalikan uang kepada Ariawan sebanyak dua kali.
"Yang pertama, uang saya kembalikan kepada korban Rp167 juta yang diberikan kepada Suryarata pada Agustus 2014, karena saya tidak kenal dengan Ariawan. Namun, uang ini tidak sampai ke Ariawan," ujarnya
Karena tidak mau terlibat masalah lebih jauh, politisi Gerindra ini kembali mengembalikan uang Ariawan sebesar Rp142 juta lebih yang diserahkan sebelum pelimpahan kasus ini ke Kejari Denpasar.
"Saya sudah kembalikan semua," ujar politisi asal Kuta Utara, Badung itu lagi.
Usai persidangan, Bagus Suwitra juga menyerahkan surat pengalihan penahanan dari tahanan kota. Dalam surat tersebut juga terdapat rekomendasi dari Fraksi Gerindra DPRD Bali yang membutuhkan Bagus Suwitra dalam kunjungan kerja ke beberapa daerah.
"Saya pertimbangkan dulu permohonan ini dan jawabannya akan kami sampaikan pada sidang berikutnya," ujar Hakim Made Pasek. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017
Dalam sidang yang mengagendakan keterangan saksi korban I Wayan Ariawan itu, dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim I Made Pasek dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Gusti Rai Artini di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa.
"Terdakwa Suwitra sudah berdamai dengan saya dan terdakwa juga sudah mengembalikan uang Rp142,9 juta milik saya," kata saksi korban I Wayan Ariawan.
Saksi mengaku kasus tersebut berawal pada Tahun 2012, saat dirinya ditawarkan menjadi CPNS oleh Suryarata. "Saya percaya karena sebelumnya dia yang mencarikan saya kerja di travel," ujar Ariawan.
Saat itu, Suryarata meminta uang Rp150 juta dengan janji akan menjadi PNS di Departemen Perhubungan Udara. Kemudian, saksi korban mengaku memberikan uang kepada Suryarata sebesar Rp50 juta.
Selanjutnya, Ariawan juga mentransfer sejumlah uang ke rekening Bagus Suwitra hingga mencapai Rp142 juta lebih. "Kemudian, saya dijanjikan mendapat SK PNS pada Oktober 2014," ujarnya
Namun hingga Oktober 2014, SK PNS yang dijanjikan tidak kunjung didapat korban. Kemudian, Suryarata melalui istrinya kembali menjanjikan SK PNS itu akan turun pada Juli 2015.
"Akan tetapi SK yang dijanjikan tidak kunjung ada sehingga saya meminta agar uang saya dikembalikan namun tidak ditanggapi dan saya memilih melaporkan kasus ini ke pihak berwajib," ujar Ariawan.
Setelah laporan ini diproses dan menjadikan Suryarata dan Bagus Suwitra menjadi tersangka dan dilimpahkan ke Kejari Denpasar pada 6 Maret 2017. Kemudian, saksi korban mengaku mendapatkan uangnya kembali.
Pihaknya juga membenarkan sudah melakukan perdamaian dengan Bagus Suwitra sebelum kasus ini sampai di persidangan. "Saya sudah tidak ada masalah lagi dengan Pak Bagus Suwitra," ujar korban.
Setelah mendengar keterangan saksi korban, terdakwa Bagus Suwitra menanggapi keterangan saksi Ariawan dan terungkap bahwa dirinya sudah sempat mengembalikan uang kepada Ariawan sebanyak dua kali.
"Yang pertama, uang saya kembalikan kepada korban Rp167 juta yang diberikan kepada Suryarata pada Agustus 2014, karena saya tidak kenal dengan Ariawan. Namun, uang ini tidak sampai ke Ariawan," ujarnya
Karena tidak mau terlibat masalah lebih jauh, politisi Gerindra ini kembali mengembalikan uang Ariawan sebesar Rp142 juta lebih yang diserahkan sebelum pelimpahan kasus ini ke Kejari Denpasar.
"Saya sudah kembalikan semua," ujar politisi asal Kuta Utara, Badung itu lagi.
Usai persidangan, Bagus Suwitra juga menyerahkan surat pengalihan penahanan dari tahanan kota. Dalam surat tersebut juga terdapat rekomendasi dari Fraksi Gerindra DPRD Bali yang membutuhkan Bagus Suwitra dalam kunjungan kerja ke beberapa daerah.
"Saya pertimbangkan dulu permohonan ini dan jawabannya akan kami sampaikan pada sidang berikutnya," ujar Hakim Made Pasek. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017