Negara (Antara Bali) - Legislator di DPRD Jembrana minta tugas memungut retribusi parkir dialihkan dari Perusahaan Daerah kepada dinas terkait.
"Pengalihan tugas memungut itu sudah kesepakatan eksekutif dengan legislatif, bahkan rekomendasi dari kami sudah keluar beberapa bulan lalu, namun sampai saat ini belum dilaksanakan," kata Wakil Ketua DPRD Jembrana I Wayan Wardana, di Negara, Jumat.
Ia mengatakan, sesuai kesepakatan tugas memungut retribusi tersebut akan dilakukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, dalam hal ini Dinas Perhubungan, Kelautan Dan Perikanan.
Sementara Perusahaan Daerah yang kehilangan pendapatan dari upah pungut parkir, menurutnya, harus mampu mengembangkan usaha lainnya seperti layaknya perusahaan swasta pada umumnya.
"Perusahaan Daerah seharusnya tidak hanya mengandalkan pendapatan dari upah pungut parkir, tapi juga mengembangkan usaha lainnya. Selain itu, kami harapkan perusahaan itu bisa menambah Pendapatan Asli Daerah," katanya.
Ia mengatakan, desakan agar tugas memungut retribusi parkir segera dilakukan Dinas Perhubungan, Kelautan Dan Perikanan juga muncul dalam pandangan umum fraksi saat Sidang Paripurna.
Menurutnya, desakan dari wakil rakyat ini muncul karena adanya saran dari Kementerian Dalam Negeri, agar retribusi parkir tidak dilakukan oleh Perusahaan Daerah.
Saat Sidang Paripurna dengan agenda jawaban bupati terhadap pandangan umum fraksi, Wakil Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan mengatakan, pihaknya masih merumuskan pengalihan tugas memungut uang parkir dari Perusahaan Daerah kepada dinas terkait.
"Ada teknis pelaksanaan yang masih dalam rumusan, seperti pengaturan unit pelaksana, tenaga pelaksana dan sistem pengupahan," katanya.
Sedangkan Kepala Dinas Perhubungan, Kelautan Dan Perikanan Jembrana I Made Dwi Maharimbawa mengatakan, pihaknya perlu melibatkan akademisi untuk merumuskan hal tersebut, sebelum melaksanakannya.
Menurutnya, semua aspek sedang dikaji, termasuk sistem pengupahan terhadap petugas parkir, yang akan berbeda dengan saat ini yang menggunakan sistem prosentase hasil.
"Kalau kami yang mengelola parkir, petugasnya bisa berstatus tenaga kontrak fungsional, yang bisa diambilkan dari petugas parkir yang sudah ada. Karena mereka merupakan karyawan Perusahaan Daerah, juga harus dilakukan pembahasan lebih lanjut terkait statusnya," katanya.(GBI)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017
"Pengalihan tugas memungut itu sudah kesepakatan eksekutif dengan legislatif, bahkan rekomendasi dari kami sudah keluar beberapa bulan lalu, namun sampai saat ini belum dilaksanakan," kata Wakil Ketua DPRD Jembrana I Wayan Wardana, di Negara, Jumat.
Ia mengatakan, sesuai kesepakatan tugas memungut retribusi tersebut akan dilakukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, dalam hal ini Dinas Perhubungan, Kelautan Dan Perikanan.
Sementara Perusahaan Daerah yang kehilangan pendapatan dari upah pungut parkir, menurutnya, harus mampu mengembangkan usaha lainnya seperti layaknya perusahaan swasta pada umumnya.
"Perusahaan Daerah seharusnya tidak hanya mengandalkan pendapatan dari upah pungut parkir, tapi juga mengembangkan usaha lainnya. Selain itu, kami harapkan perusahaan itu bisa menambah Pendapatan Asli Daerah," katanya.
Ia mengatakan, desakan agar tugas memungut retribusi parkir segera dilakukan Dinas Perhubungan, Kelautan Dan Perikanan juga muncul dalam pandangan umum fraksi saat Sidang Paripurna.
Menurutnya, desakan dari wakil rakyat ini muncul karena adanya saran dari Kementerian Dalam Negeri, agar retribusi parkir tidak dilakukan oleh Perusahaan Daerah.
Saat Sidang Paripurna dengan agenda jawaban bupati terhadap pandangan umum fraksi, Wakil Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan mengatakan, pihaknya masih merumuskan pengalihan tugas memungut uang parkir dari Perusahaan Daerah kepada dinas terkait.
"Ada teknis pelaksanaan yang masih dalam rumusan, seperti pengaturan unit pelaksana, tenaga pelaksana dan sistem pengupahan," katanya.
Sedangkan Kepala Dinas Perhubungan, Kelautan Dan Perikanan Jembrana I Made Dwi Maharimbawa mengatakan, pihaknya perlu melibatkan akademisi untuk merumuskan hal tersebut, sebelum melaksanakannya.
Menurutnya, semua aspek sedang dikaji, termasuk sistem pengupahan terhadap petugas parkir, yang akan berbeda dengan saat ini yang menggunakan sistem prosentase hasil.
"Kalau kami yang mengelola parkir, petugasnya bisa berstatus tenaga kontrak fungsional, yang bisa diambilkan dari petugas parkir yang sudah ada. Karena mereka merupakan karyawan Perusahaan Daerah, juga harus dilakukan pembahasan lebih lanjut terkait statusnya," katanya.(GBI)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017