Denpasar (Antara Bali) - Jaksa dari Kejari Denpasar, Bella Atmaja, mengabulkan upaya banding jaksa terhadap putusan hakim dari Pengadilan Tinggi (PT) setempat, yang tergolong ringan kepada terdakwa Wayan Putra Wijaya terkait penganiayaan artis Tamara Bleszynski pada beberapa waktu lalu.

"PT mengabulkan banding kami dan menjatuhkan hukuman terhadap Wayan Putra Wijaya selama 10 bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun," kata Jaksa Bella Atmaja saat ditemui di PN Denpasar, Selasa.

Ia mengatakan, upaya banding yang dilakukan jaksa ke PT tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa dalam sidang sebelumnya, sehingga pihaknya mengaku mensyukuri upaya yang dilakukan jaksa itu.

Dalam sidang sebelumnya, jaksa mengajukan tuntutan hukuman 10 bulan dengan masa percobaan satu tahun. Namun, hakim PN Denpasar justru tidak sependapat dengan jaksa sehingga memvonis terdakwa dengan hukuman tiga bulan kurungan.

Mendengar putusan hakim itu, JPU melakukan upaya banding dan terdakwa menyatakan pikir-pikir terhadap putusan hakim.

Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa dilaporkan Tamara telah melakukan penganiayaan di Jalan Semat, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung pada 14 April 2016.

Saat itu, Tamara yang berboncengan dengan Andrian, namun dihadang terdakwa yang berboncengan dengan temannya. Kemudian, terdakwa menjambak rambut korban Tamara dengan tangan kirinya, saat korban masih di atas motor.

Akibat perbuatan terdakwa, korban mengaku trauma dan takut keluar rumah serta merasa sakit di bagian kepala selama satu minggu lebih. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Made Surya

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017