Tabanan (Antara Bali) - Kabupaten Tabanan, Bali, memiliki 502 buah koperasi, namun hingga kini yang telah melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT) sebanyak 272 unit atau 54 persen.

"Sisanya diharapkan segera melakukan rapat anggota tahunan sebagai salah satu persyaratan wadah perekonomian masyarakat itu sehat," kata Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kabupaten Tabanan, AA Gede Dalem Tresna Ngurah, Sabtu.

Oleh karena itu, pihaknya segera menayangkan surat teguran kepada koperasi yang hingga kini belum melaksanakan RAT.

Surat teguran tersebut didasari pada ketentuan batas waktu koperasi untuk menggelar RAT, yakni untuk jenis Koperasi Primer menggelar RAT paling lambat pada Maret 2017, sedangkan jenis Koperasi Sekunder paling lambat pada Juni 2017.

"Hingga kini masih ada jenis Koperasi Primer yang belum melakukan RAT, padahal batas waktu aturannya sudah lewat, sehingga jenis Koperasi Primer tersebut yang akan menjadi prioritas untuk diberikan surat teguran agar segera melakukan RAT atau melaporkan terkait permasalahan yang dihadapi hingga belum dapat melaksanakan RAT," ujarnya.

Ia menegaskan, jika pengurus koperasi tidak menindaklanjuti surat teguran yang diberikan, maka dalam waktu dua minggu sejak surat dilayangkan akan melakukan pemanggilan terhadap pengurus koperasi bersangkutan.

Jumlah Koperasi Primer yang belum melakukan RAT sekitar 30 persen. Pada April, ia berharap jumlah koperasi yang melakukan RAT bisa bertambah, sebab jika koperasi primer maupun sekunder tiga kali berturut-turut tidak melaksanakan RAT akan masuk kategori koperasi tidak aktif.

Namun, sebelum menonaktifkan koperasi bersangkutan, pihaknya melakukan langkah-langkah pembinaan agar koperasi tersebut mampu bangkit kembali atau bergabung dengan koperasi lain yang ada di sekitarnya.

Di Kabupaten Tabanan hingga 31 Maret 2017 terdapat 32 koperasi yang tergolong tidak aktif serta 21 koperasi yang baru berdiri belum melaksanakan RAT.

"Kemungkinan koperasi baru itu akan mengalami pertumbuhan pada tahun 2017, sebab ada kelompok masyarakat yang sudah mengajukan permohonan agar diberikan penyuluhan oleh tim dari Dinas Koperasi tentang ketentuan pendirian koperasi," ujar Dalem Tresna. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Ketut Sutika

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017