Negara (Antara Bali) - Pengganti Antar Waktu (PAW) terhadap I Made Sueca Antara, legislator di DPRD Jembrana dari Fraksi PDI P yang tersangkut kasus korupsi BBM bersubsidi mulai diproses.

"Surat keputusan pemberhentian dari Gubernur Bali sudah kami terima, tinggal DPRD bersurat ke KPU untuk PAW," kata Sekretaris DPC PDI P Jembrana Ni Made Sri Sutharmi, di Negara, Senin.

Ia mengatakan, SK Pemberhentian dari gubernur sudah diterima sekitar dua minggu lalu setelah sekretariat DPRD datang ke provinsi, sehingga dipastikan proses PAW saat ini sedang berjalan.

Sebagai pengganti Sueca Antara, ia mengatakan, sesuai aturan yaitu calon legislatif yang perolehan suaranya tepat berada di bawah Sueca yaitu Dewa Komang Wiratnadi.

"Mereka berdua dari daerah pemilihan Kecamatan Negara saat pemilu legislatif lalu. Kami dari PDI P juga sudah koordinasi dengan KPU," katanya.

Setelah proses di DPRD dan KPU selesai, ia mengatakan, selanjutnya pengganti Sueca ini akan diajukan ke Gubernur Bali untuk mendapatkan SK dan dilantik sebagai anggota DPRD Jembrana.

Ketua KPU Jembrana Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya mengatakan, pihaknya akan melakukan proses PAW setelah ada permintaan, namun membenarkan, berdasarkan perolehan suara Dewa Komang Wiratnadi akan menggantikan Sueca Antara.

I Made Sueca Antara tersandung kasus korupsi BBM bersubsidi bersama mantan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan Dan Koperasi Jembrana Ni Made Ayu Ardini, yang sudah mendapatkan keputusan hukum tetap.(GBI)

Pewarta: Pewarta: Gembong Ismadi

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017