Denpasar (Antara Bali) - Bank Indonesia bersama Mabes Polri telah melabeli tanda ilegal kepada 47 kegiatan usaha penukaran valuta asing (KUPVA) bukan bank atau "money changer" dari sekitar 70 usaha di Bali yang selama ini beroperasi tanpa izin.
"Kami akan bergerak terus melakukan penertiban," kata Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Causa Iman Karana di Denpasar, Senin.
Menurut dia, tim gabungan dari BI Bali dan Pusat serta Bareskrim Mabes Polri selama tiga hari beberapa waktu lalu telah memberikan stiker ilegal di KUPVA bukan bank bodong tersebut.
Dalam waktu dekat tim gabungan tersebut akan merilis hasil penertiban "money changer" ilegal tersebut yang juga serentak digelar di beberapa kota di Indonesia.
Sebelumnya bank sentral telah memberikan batas waktu kepada KUPVA bukan bank itu untuk mengurus kegiatan usahanya hingga 7 April 2017.
Namun mereka tidak urung mengurus perizinan padahal, lanjut Causa, mengurus izin mudah dan tanpa dipungut biaya.
"Kadang-kadang sebelum mengurus izin terbayang ribetnya, padahal sangat sederhana dan sudah sering kami sosialisasikan," imbuh pria yang akrab disapa CIK itu.
Aparat berwenang bisa menjerat pidana KUPVA bukan bank yang sudah dilabeli ilegal tersebut apabila mereka merusak atau menghilangkan tanda ilegal tersebut.
Bank sentral, lanjut Causa, sudah tidak membuka kembali pintu perizinan kepada KUPVA bukan bank tanpa izin itu karena sudah melewati waktu yang diberikan hingga 7 April 2017. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017
"Kami akan bergerak terus melakukan penertiban," kata Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Causa Iman Karana di Denpasar, Senin.
Menurut dia, tim gabungan dari BI Bali dan Pusat serta Bareskrim Mabes Polri selama tiga hari beberapa waktu lalu telah memberikan stiker ilegal di KUPVA bukan bank bodong tersebut.
Dalam waktu dekat tim gabungan tersebut akan merilis hasil penertiban "money changer" ilegal tersebut yang juga serentak digelar di beberapa kota di Indonesia.
Sebelumnya bank sentral telah memberikan batas waktu kepada KUPVA bukan bank itu untuk mengurus kegiatan usahanya hingga 7 April 2017.
Namun mereka tidak urung mengurus perizinan padahal, lanjut Causa, mengurus izin mudah dan tanpa dipungut biaya.
"Kadang-kadang sebelum mengurus izin terbayang ribetnya, padahal sangat sederhana dan sudah sering kami sosialisasikan," imbuh pria yang akrab disapa CIK itu.
Aparat berwenang bisa menjerat pidana KUPVA bukan bank yang sudah dilabeli ilegal tersebut apabila mereka merusak atau menghilangkan tanda ilegal tersebut.
Bank sentral, lanjut Causa, sudah tidak membuka kembali pintu perizinan kepada KUPVA bukan bank tanpa izin itu karena sudah melewati waktu yang diberikan hingga 7 April 2017. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017