Denpasar (Antara Bali) - Bank Indonesia Provinsi Bali melabeli ilegal 40 kegiatan usaha penukaran valuta asing (KUPVA) bukan bank bodong setelah bank sentral itu memberikan batas waktu mengurus izin hingga 7 April 2017.

"Kami harapkan masyarakat maupun wisatawan tidak melakukan transaksi di tempat-tempat tersebut," kata Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Causa Iman Karana di Denpasar, Rabu.

Bank sentral itu telah memberikan stiker ilegal dengan dua bahasa yakni Inggris dan Indonesia kepada 40 dari 70 KUPVA bukan bank yang diketahui belum mengurus izin.

Dalam waktu dekat pihaknya akan menambah keterangan bahasa dalam informasi ilegal tersebut dalam bahasa Mandarin dan Jepang.

KUPVA bukan bank atau disebut "money changer" yang telah dilabeli ilegal apabila berusaha untuk mencabut atau merusak stiker akan dikenakan sanksi pidana.

BI berjanji akan gencar melakukan pemantauan bersama pihak berwenang dan akan melakukan penelusuran untuk menertibakan KUPVA ilegal yang ada di Bali.

Penindakan tersebut dilakukan dalam upaya melindungi konsumen dari penipuan, seperti adanya kecurangan saat penukaran uang.

Selain itu juga dalam rangka mencegah pemanfaatan KUPVA bukan bank ilegal untuk pencucian uang, pendanaan terorisme, transaksi narkoba maupun kejahatan lainnya.

Terkait adanya unsur pemanfaatan KUPVA illegal untuk pencucian uang dan kejahatan lainnya di Bali, Causa menegaskan, hingga saat ini belum ditemukan.

Namun terkait hal tersebut pihaknya terlebih dahulu melakukan pencegahan awal sehingga tidak dimanfaatkan untuk tindak kejahatan.

Hingga saat ini bank sentral mencatat KUPVA bukan bank berizin di Bali mencapai 689 usaha dengan rincian 142 kantor pusat dan 547 kantor cabang.

Tercatat nilai transaksi atau jual beli uang kertas asing dan cek perjalanan selama tahun 2016 mencapai Rp31 triliun, lebih tinggi dari tahun sebelumnya mencapai Rp29,7 triliun. (WDY)

Pewarta: Pewarta: Dewa Wiguna

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017