Denpasar (Antara Bali) - Jaksa penyidik dari Kejaksaan Negeri Denpasar menanggapi pengembalian uang yang dilakukan anggota DPRD Bali, Bagus Suwitra Wiryawan (53) terkait dugaan penipuan perekrutan pegawai negeri sipil yang merugikan korban Wayan Ariawan sebesar Rp142 juta.

"Yang jelas sudah ada perdamaian antara korban dengan tersangka, karena saya melihat sendiri bukti kuitansi pengembalian uang Rp142 juta yang dilakukan Suwitra saat dilimpahkan beberapa waktu lalu," kata Jaksa I Gusti Ayu Rai Artini di Denpasar, Senin.

Dengan adanya perdamaian itu, kata Artini, Suwitra yang berkasnya dilimpahkan pada 7 Maret 2017 dilakukan pengalihan penahanan menjadi tahanan kota yang juga mendapat persetujuan dari pihak korban.

"Saat itu juga korban meminta kepada kami agar kasus ini dihentikan. Namun, karena berkas sudah masuk maka tetap dilanjutkan dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar ," ujarnya.

Terkait upaya somasi yang dilakukan kuasa hukum korban, I Made Somia kepada Suwitra seorang politisi Gerindra asal Kuta Utara, Badung itu, kata Artini bahwa korban sudah melakukan pemutusan kuasa Made Somia.

"Yang jelas kuasa dari korban terhadap pengacaranya itu sudah tidak ada sehingga menurut saya tidak sepantasnya ikut berkomentar terkait pengembalian uang yang dilakukan Suwitra kepada mantan kliennya," ujarnya.

Di lain pihak, Made Somia justru menilai pernyataan jaksa tidak benar karena dirinya masih menjadi kuasa hukum korban dan memiliki kuasa dari korban.

"Sampai saat ini belum ada pemutusan kuasa dan saya masih sebagai kuasa hukum korban Ariawan dan semua upaya hukum itu saya yang mengirim surat permohonan penahanan dan somasi atas sepengetahuan korban ini," ujarnya.

Somia juga berkomentar bahwa terkait somasi yang dilakukan kliennya itu dilakukan karena Suwitra tidak melakukan pelunasan sisa kekurangan sebesar Rp42 juta kepada korban.

"Namun saat pelimpahan dilakukan, kenapa klien kami diminta menandatangani kuitansi Rp142 juta. Namun, uang yang diserahkan Suwitra kepada klien kami hanya Rp100 juta," ujarnya.

Untuk itu, pihaknya melayangkan surat somasi kepada Suwitra karena saat berlangsungnya pelimpahan Suwitra berjanji akan mengembalikan uang itu tiga hari kemudian.

Berdasarkan surat resume penyidik kepolisian, perbuatan penipuan tersangka terhadap korban dengan menjanjikan menjadi PNS di Departemen Perhubungan Udara itu dilakukan pada Maret 2012 lalu.

Saat itu korban I Wayan Ariawan bertemu dengan I Dewa Made Suryarata (tersangka dalam berkas terpisah) yang menawarkan korban untuk bisa masuk sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Departemen Perhubungan Udara tersebut, melalui bantuan tersangka.

Korban yang tertarik dengan hal itu, diminta memberikan uang sebesar Rp150 juta. Namun, saat itu korban hanya memberikan uang muka Rp50 juta.

Selanjutnya, mencicil pembayaran sebanyak dua kali sebesar Rp35 juta dan Rp50 juta secara berturut-turut kepada Suryarata yang ditransfer ke rekening Suwitra.

Namun hingga Tahun 2014, SK PNS korban tidak juga didapat dan tersangka justru meminta uang kembali kepada korban untuk mengurus penempatan korban sebesar Rp25 juta agar dapat bertugas di Bandara Ngurah Rai.

Setelah membayar, korban juga tidak mendapatkan SK PNS tersebut dan memilih melaporkannya ke Polresta Denpasar. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Made Surya

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017