Denpasar (Antara Bali) - Gubernur Bali Made Mangku Pastika menegaskan, Peraturan Daerah (Perda) No.16/2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Bali tetap berlaku meski bupati/wali kota merasa keberatan menerapkan di daerahnya.

"Meski saat ini masih dikaji ulang melalui Pansus RTRWP DPRD, namun perda itu tetap ditegakkan. Bupati dan wali kota tidak perlu takut menerapkan. Kalau ada yang melanggar harus diberikan sanksi hukum," katanya di Denpasar, Sabtu.

Pada acara seminar bertema "Ketahanan dan Pemberdayaan Warga Bali" itu, ia mengatakan, perda tersebut sudah sah, sehingga tidak ada alasan bagi bupati dan wali kota untuk tidak menerapkannya.

Dikatakan, aturan untuk perlindungan kawasan di Bali sebenarnya sudah ada sejak zaman kerajaan. Namun sejak zaman kemerdekaan aturan tersebut dituangkan dalam peraturan daerah (perda).

"Bahkan aturan untuk perlindungan wilayah Bali itu sudah tersurat dalam prasasti yang kini disimpan dan disakralkan di Pura Agung Besakih, Kabupaten Karangasem," kata Mangku Pastika didampingi Rektor Institut Hindu Dharma Negeri (IHDN) Denpasar Prof Dr Made Titib.

Ia mengatakan, dalam prasasti tersebut sebenarnya sudah tertulis aturan-aturan yang menyangkut wilayah Bali. Bahkan prasasti tersebut sudah diterjemahkan ke bahasa latin (Indonesia).

"Namun warga kita belum banyak yang tahu dan mengerti. Mungkin karena kurang sosialisasi. Karena itu ke depannya harus disosialisasikan lagi prasasti tersebut," ujarnya.

Mangku Pastika mengatakan, bila warga sudah membaca dan memahami isi prasasti tersebut, mereka baru akan paham keberadaan dari RTRWP tersebut.

"Keberadaan Perda RTRWP tersebut salah satunya mengacu pada prasasti itu. Disamping juga berpedoman pada undang undang yang ada," katanya.

Sebelumnya, Ketua Komisi I DPRD Bali Made Arjaya menyatakan Perda No.16/2009 tentang RTRWP itu harus tetap berlaku sampai ada keputusan baru.

Proses lahirnya Perda RTRWP itu sudah sesuai prosedur yang sah, sehingga tinggal menunggu pelaksanaannya oleh pemerintah provinsi/Gubernur Bali.(*)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011