Denpasar (Antara Bali) - Jaksa menuntut Myra Lynne Williams (28) seorang warga asal Selandia Baru dengan hukuman tiga tahun penjara, karena terbukti menggunakan sabu-sabu seberat 0,81 gram dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Made Purnami itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Paulus Agung menilai perbuatan tedakwa telah melanggar Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Terdakwa tanpa hak dan melawan hukum menyalahgunakan narkotika untuk dirinya sendiri," kata JPU.

Mendengar putusan itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya mengajukan pembelaan pada sidang pekan depan. "Tuntutan ini sangat tinggi menurut saya," kata terdakwa.

Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa yang baru saja tiba di Terminal kedatangan internasional I Gusti Ngurah Rai dengan menumpang pesawat Air Asia dari Melbourne Australia menuju Bali ditangkap petugas pada Rabu 31 Agustus 2016 sekitar pukul 15.00 Wita

Saat memasuki kawasan imigrasi, terdakwa seharusnya mengantre utuk dilakukan pemeriksaan dokumen perjalanan. Namun terdakwa tidak mau mengantre dan terus menerus mengomel.

Selanjutnya terdakwa diamankan ke kantor imigrasi untuk diinterogasi. Saat dilakukan interogasi terdakwa terlihat gelisah. Kemudian petugas imigrasi berkoordinasi dengan petugas bea cukai dan BNN Provinsi Bali yg ada di bandara.

Setelah petugas bea cukai tiba, terdakwa kemudian disuruh berdiri dari tempat duduknya untuk dibawa ke "custom area" untuk dilakukan pemeriksaan.

Pada saat terdakwa berdiri dari tempat duduknya, petugas melihat ada satu plastik klip warna putih yg di dalamnya ada kristal warna putih diduga sabu-sabu terjatuh dari saku celana kiri yg dipakai terdakwa.

Kemudian, petugas bea cukai dan BNN melakukan pemeriksaan pada barang bawaan terdakwa, namun tidak menemukan barang terlarang.

Dari hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik Polri cabang Denpasar, barang bukti kristal bening milik terdakwa benar mengandung sediaan narkotika golongan I.

Perbuatan terdakwa mengimpor narkotika golongan I dari Melbourne ke Denpasar tidak memiliki izin dari pihak berwenang.

Akibat perbuatannya Myra didakwa Pasal 113 Ayat 1, pasal 112 Ayat 1, Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Made Surya

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017