Semarang (Antara Bali) - Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD
RI) mendorong setiap provinsi memiliki peraturan daerah (perda) untuk
perlindungan budaya, baik bahasa hingga kesenian lokal, kata Wakil Ketua
DPD RI Farouk Muhammad.
"Saya dengar di Jawa Tengah sudah memiliki perda seperti itu. Kami dorong daerah lain untuk membuatnya," ujarnya di Semarang, Sabtu malam (18/3) .
Provinsi Jawa Tengah (Jateng) saat ini memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9/2012 tentang Bahasa, Sastra dan Aksara Jawa yang sudah diimplementasikan dalam beberapa kebijakan, seperti penggunaan Bahasa Jawa di instansi pemerintah provinsi/kabupaten/kota setiap Kamis.
Hal itu diungkapkannya saat kegiatan publikasi anggota DPD RI asal Jawa Tengah Bambang Sadono melalui kesenian lokal yang digelar di Taman Budaya Raden Saleh (TBRS) Semarang.
Dalam kegiatan itu, kelompok kesenian wayang orang Ngesti Pandowo Semarang tampil membawakan lakon "Kresna Duta" di Gedung Kesenian Ki Narto Sabdo, Kompleks TBRS, Semarang.
Farouk Muhammad, senator asal Nusa Tenggara Barat (NTB), mengakui belum tentu setiap daerah memiliki perda perlindungan budaya lokal, termasuk di daerah pemilihannya sehingga kebijakan semacam itu akan didorong penerapannya.
"Ya, daerah-daerah lain belum tentu punya. Kami harapkan masing-masing anggota DPD bisa mendorong daerahnya, dengan merujuk ke sini. Kalau perlu, studi banding," kata mantan Rektor Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) tersebut.
Upaya pelestarian budaya lokal, menurut dia, juga dilakukan DPD RI dengan mengajukan rancangan undang-undang (RUU) bahasa dan kesenian daerah yang akan terus diperjuangkan.
Bersamaan dengan itu, dilakukan pula peluncuran dua buku Bambang Sadono berjudul "60 Tahun Bambang Sadono: Menjadi Tua Tetap Berkarya Masih Bergaya" dan "60 Tahun Bambang Sadono: Kenangan Sepanjang Jalan".
Bambang Sadono mengaku sengaja memilih pergelaran wayang orang untuk menyemarakkan peluncuran bukunya karena kesenian lokal itu merupakan salah satu bagian kebudayaan masyarakat Jateng. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017
"Saya dengar di Jawa Tengah sudah memiliki perda seperti itu. Kami dorong daerah lain untuk membuatnya," ujarnya di Semarang, Sabtu malam (18/3) .
Provinsi Jawa Tengah (Jateng) saat ini memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9/2012 tentang Bahasa, Sastra dan Aksara Jawa yang sudah diimplementasikan dalam beberapa kebijakan, seperti penggunaan Bahasa Jawa di instansi pemerintah provinsi/kabupaten/kota setiap Kamis.
Hal itu diungkapkannya saat kegiatan publikasi anggota DPD RI asal Jawa Tengah Bambang Sadono melalui kesenian lokal yang digelar di Taman Budaya Raden Saleh (TBRS) Semarang.
Dalam kegiatan itu, kelompok kesenian wayang orang Ngesti Pandowo Semarang tampil membawakan lakon "Kresna Duta" di Gedung Kesenian Ki Narto Sabdo, Kompleks TBRS, Semarang.
Farouk Muhammad, senator asal Nusa Tenggara Barat (NTB), mengakui belum tentu setiap daerah memiliki perda perlindungan budaya lokal, termasuk di daerah pemilihannya sehingga kebijakan semacam itu akan didorong penerapannya.
"Ya, daerah-daerah lain belum tentu punya. Kami harapkan masing-masing anggota DPD bisa mendorong daerahnya, dengan merujuk ke sini. Kalau perlu, studi banding," kata mantan Rektor Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) tersebut.
Upaya pelestarian budaya lokal, menurut dia, juga dilakukan DPD RI dengan mengajukan rancangan undang-undang (RUU) bahasa dan kesenian daerah yang akan terus diperjuangkan.
Bersamaan dengan itu, dilakukan pula peluncuran dua buku Bambang Sadono berjudul "60 Tahun Bambang Sadono: Menjadi Tua Tetap Berkarya Masih Bergaya" dan "60 Tahun Bambang Sadono: Kenangan Sepanjang Jalan".
Bambang Sadono mengaku sengaja memilih pergelaran wayang orang untuk menyemarakkan peluncuran bukunya karena kesenian lokal itu merupakan salah satu bagian kebudayaan masyarakat Jateng. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017