Denpasar (Antara Bali) - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar meminta kepolisian menindak tegas wartawan bernama Anwar Tanjung yang melakukan pemerasan terhadap warga, karena perbuatannya telah merusak citra wartawan.

"Kami meminta aparat untuk menindaklanjuti kasus ini dan menerapkan hukuman yang setimpal kepada oknum tersebut bila terbukti melakukan tindakan kriminal," ujar Ketua AJI Denpasar Rofiqi Hasan, Kamis.

Rofiqi menjelaskan, tindakan oknum wartawan tersebut sangat bertentangan dengan Undang-Undang Pokok Pers Nomor 40 tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.

"Tindakan pemerasan adalah pelanggaran Undang-Undang Pokok Pers pasal 7 dan Kode Etik Jurnalistik pada pasal 6, itu bila dilihat dari sisi kerja jurnalistik," jelasnya.

Rofiqi juga mengatakan, AJI Denpasar akan terus memantau penyelidikan kepolisian agar kasus tersebut ditangani dengan serius.

"Selain itu, kami juga mengimbau kepada masyarakat bila mengalami peristiwa serupa agar segera melaporkan ke organisasi wartawan, atau ke polisi," kata dia.

Anwar Tanjung yang mengatasnamakan wartawan Tabloid Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) yang bertugas di Bali ditangkap petugas Polres Badung setelah menerima laporan dari seorang korban pemerasan bernama Komang Kariana seorang pengusaha elpiji.

Pelaku yang mengatasnamakan wartawan itu memeras korban dengan cara mengancam akan memuat foto-foto kegiatan pekerjaan korban. Korban yang tidak ingin diekspos di medianya, akhirnya memberi uang Rp3 juta kepada pelaku sesuai permintaan.

Pada bulan kedua yakni April, pelaku kembali mendatangi rumah korban dan mengancam korban lagi agar diberi uang sebesar Rp500 ribu. Namun usahanya yang kedua ini gagal, karena korban merasa diperas dan akhirnya melaporkannya kepada polisi.

Selain itu, juga ada korban lain yang hendak melaporkan kepada polisi yakni Nyoman Sukerta seorang sopir tangki pengangkut minyak. Korban kedua ini mengaku mengalami kerugian mencapai Rp 2 juta sejak tahun 2009 pelaku memeras korban dengan ancaman yang serupa dengan korban Komang Kariana.(*)

Pewarta:

Editor : Masuki


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011