Denpasar (Antara Bali) - Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) Bali meminta nasabah agar mewaspadai tawaran perusahaan yang melunasi kredit karena tidak sesuai mekanisme lazim perbankan.

"Kami akan lebih proaktif dengan nasabah, sehingga mereka melakukan kewajibannya dan tidak percaya dengan perusahaan bodong itu," kata Sekretaris DPD Perbarindo Bali Ketut Komplit di Denpasar, Kamis.

Menurut Komplit sekitar tujuh hingga 15 debitur BPR di Bali yang didatangi oleh oknum dari perusahaan yang memberikan jaminan pelunasan kredit di bank.

Kemudian debitur itu menyampaikan hal tersebut kepada BPR terkait adanya tawaran tersebut.

"Mereka sudah didatangi dengan surat dan sebagainya, seolah-olah hutangnya akan lunas," katanya.

Oknum tersebut, lanjut dia mencari debitur-debitur yang memiliki tunggakan cukup besar, sehingga mudah dipengaruhi.

Untuk itu, Perbarindo akan terus berkoordinasi dengan OJK, khususnya Tim Kerja Satgas Waspada Investasi dalam menanggulangi hal tersebut termasuk mengajak BPR intensif melakukan edukasi kepada nasabah.

Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara Zulmi sebelumnya menyebutkan bahwa UN Swissindo dan Koperasi Indonesia melakukan penerbitan jaminan pelunasan hutang debitur di bank dan lembaga pembiayaan dan dinyatakan kegiatan tersebut tidak dibenarkan alias ilegal oleh Satgas Waspada Investasi.

Zulmi yang juga Ketua Tim Kerja Satgas Waspada Investasi Bali itu menambahkan modus dua perusahaan itu yakni dengan mengajak debitur membayar biaya administrasi mulai Rp500 ribu hingga Rp5 juta per bulan.

Dia lebih lanjut menuturkan modus perusahaan ilegal itu adalah terkait hutang di bank akan dibayarkan oleh negara dengan jaminan uang ratusan triliun dalam bentuk sertifikat di Bank Indonesia dan miliaran rupiah cadangan uang.

Bank Indonesia, lanjut Zulmi telah membantah informasi itu pada Agustus 2016. (WDY)

Pewarta: Pewarta: Dewa Wiguna

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017