Denpasar (Antara Bali) - Terdakwa I Gusti Made Patra (58) mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dituntut hukuman 1,5 tahun terkait kasus dugaan korupsi Perjalanan Dinas (Perdin) DPRD Kota Denpasar yang merugikan keuangan negara Rp2,3 miliar.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sutrisno di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Arya Lanang Raharja juga menuntut terdakwa membayar denda Rp50 juta, subsider enam bulan kurungan.
"Terdakwa bersalah menguntungkan orang lain dan melanggar Pasal 3 Ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor yang diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," ujar JPU.
Selain itu, terdakwa tidak dikenakan hukuman mengganti kerugian negara Rp2,2 miliar karena uang kerugian negara tersebut sudah dititipkan ke Kejari Denpasar untuk selanjutnya diserahkan ke kas negara.
Usai pembacaan tuntutan, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Suroso menyatakan akan menyampaikan pembelaan (pledoi) pada sidang Senin (20/3) mendatang.
Dalam dakwan disebutkan, Perdin DPRD Denpasar dilakukan Tahun 2013 untuk peningkatan kapasitas lembaga DPRD, dimana dalam perjalanan itu menganggarkan uang Rp12,26 miliar lebih.
Dalam Perdin yang diikuti 45 orang anggota dewan, dalam dakwaan disebutkan bahwa tedakwa I Gusti Made Patra yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) diduga melakukan kecurangan menaikkan harga (mark up) tiket pesawat dan hotel.
Sehingga perbutan terdakwa dianggap telah memperkaya pihak travel agen yakni Sunda Duta Tour dan Travel dan Bali Daksina Wisata yang mengakibatkan kerugiannegara Rp2,3 miliar. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sutrisno di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Arya Lanang Raharja juga menuntut terdakwa membayar denda Rp50 juta, subsider enam bulan kurungan.
"Terdakwa bersalah menguntungkan orang lain dan melanggar Pasal 3 Ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor yang diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," ujar JPU.
Selain itu, terdakwa tidak dikenakan hukuman mengganti kerugian negara Rp2,2 miliar karena uang kerugian negara tersebut sudah dititipkan ke Kejari Denpasar untuk selanjutnya diserahkan ke kas negara.
Usai pembacaan tuntutan, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Suroso menyatakan akan menyampaikan pembelaan (pledoi) pada sidang Senin (20/3) mendatang.
Dalam dakwan disebutkan, Perdin DPRD Denpasar dilakukan Tahun 2013 untuk peningkatan kapasitas lembaga DPRD, dimana dalam perjalanan itu menganggarkan uang Rp12,26 miliar lebih.
Dalam Perdin yang diikuti 45 orang anggota dewan, dalam dakwaan disebutkan bahwa tedakwa I Gusti Made Patra yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) diduga melakukan kecurangan menaikkan harga (mark up) tiket pesawat dan hotel.
Sehingga perbutan terdakwa dianggap telah memperkaya pihak travel agen yakni Sunda Duta Tour dan Travel dan Bali Daksina Wisata yang mengakibatkan kerugiannegara Rp2,3 miliar. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017