Negara (Antara Bali) - Dalam kurun waktu kurang dari satu bulan, jajaran Polres Jembrana menangkap enam pemakai narkoba jenis sabu-sabu, di lokasi yang berbeda-beda.

"Enam orang pemakai sabu-sabu ini ditangkap bersamaan dengan Operasi Antik 2017, mulai tanggal 22 Februari sampai 14 Maret," kata Kapolres Jembrana Ajun Komisaris Besar Djoni Widodo, di Negara, Rabu.

Pemakai sabu-sabu yang ditangkap antara lain PAW (38), warga Dusun Bilukpoh, Kelurahan Tegalcangkring, Kecamatan Mendoyo dengan barang bukti lima paket sabu-sabu seberat 0,70 gram netto.

Selain sabu-sabu, dari PAW yang ditangkap Rabu (22/2) ini, polisi melengkapi barang bukti satu buah bong, handphone, pipet dan sepeda motor.

Pada Sabtu (25/2), polisi juga menangkap KW alias M (43), warga Dusun Menega, Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana dengan barang bukti sabu-sabu seberat 0,50 gram netto, handphone dan sepeda motor.

Hari Sabtu (25/2) di Dusun Satria, Kelurahan Pendem ditangkap D (28) beserta barang bukti 0,15 gram sabu-sabu, tiga buah pipa kaca, sepeda motor, hanpdhone dan uang Rp250 ribu.

Kemudian di Dusun Delod Bale Agung, Desa Mendoyo Dauh Tukad, Senin (27/2), polisi menangkap PWA (33), dengan barang bukti sabu-sabu seberat 0,13 gram, pipa kaca dan potongan pipa plastik.

Barang bukti sabu-sabu cukup banyak diperoleh dari penangkapan ND (59), warga Kabupaten Buleleng dengan barang bukti sabu-sabu seberat 44,4 gram netto, beserta berbagai barang bukti termasuk satu unit mobil.

Terakhir dari R (31), seorang wanita asal Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur yang ditangkap hari Rabu (8/3), polisi tidak mendapatkan sabu-sabu, namun menemukan bungkus plastik bekas barang haram tersebut, bong dan rokok.

Djoni mengatakan, seluruh pelaku tersebut saat ini menjalani proses penyidikan dan dijerat dengan pasal 112 (1) dan pasal 127 (1) Undang-Undang RI NOmer 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(GBI)

Pewarta: Pewarta: Gembong Ismadi

Editor : Gembong Ismadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017