Denpasar (Antara Bali) - Seorang oknum polisi Bali, Kamaruddin (37), yang dituntut hukuman enam tahun penjara dalam sidang sebelumnya karena menjual sabu-sabu seberat 0,11 gram, meminta keringanan hukuman dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin.

Dalam sidang yang mengagendakan pembelaan atau pledoi itu, terdakwa mengakui menyesal atas perbuatannya karena tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas segala jenis peredaran narkoba.

"Terdakwa mengaku menyesal dihadapan hakim dan meminta keringanan hukuman yang disampaikan secara lisan dihadapan majelis hakim," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadek Wahyudi Ardika.

JPU mengatakan terdakwa mengaku telah melakukan persekongkolan jahat untuk membeli dan menjual barang terlarang itu bersama oknum TNI Serma Parlan Hadi (terdakwa dalam berkas terpisah) yang telah disidangkan di Pengadilan Militer.

Terdakwa mengaku telah membeli sabu-sabu sebanyak tiga kali dan dari hasil penjualan kemudian dibelikan lagi sabu untuk dijual kepada orang lain.

"Tedakwa juga mengaku sebagai pecandu narkoba," ujar jaksa Kadek Wahyudi. Untuk sidang putusan terhadap terdakwa, kata Wahyudi, akan dilakukan pada sidang pekan depan.

Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa ditangkap petugas pada 8 Oktober 2016, Pukul 10.00 Wita di dalam kamar Hotel Marhaen, Jalan Diponegoro Denpasar setelah memesan barang terlarang itu dari Chyang Salim yang berada di dalam Lapas Karangasem dengan harga Rp1,4 juta.

Terdakwa membayar barang terlarang itu dengan meminta saksi Parlan mengirim uang (transfer) ke nomor rekening Rexi Siahaan untuk mendapat satu paket sabu-sabu.

Setelah mendapat barang terlarang itu, terdakwa mememecah sabu menjadi empat paket, yang masing-masing paket seberat 0,11 gram dijual dengan harga Rp500 ribu, lalu terdakwa ditangkap petugas berkat hasil pengembangan kasus itu. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Made Surya

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017