Denpasar (Antara Bali) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya menunda sidang tuntutan terhadap terdakwa I Gusti Made Patra yang terjerat kasus korupsi perjalanan dinas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Denpasar yang telah merugikan negara Rp2,3 miliar.

"Sidang kami tunda karena belum siap tuntutan. Untuk sidang tuntutan ini digelar pekan depan," kata JPU Dewa Lanang di Denpasar, Rabu.

Ia mengatakan, penundaan itu juga dilakukan karena ada beberapa fakta hukum baru yang terungkap dalam persidangan sebelumnya sehingga ada beberapa yang diperbaiki agar saat dibacakan dihadapan hakim pekan depan dapat lebih maksimal.

"Kita akan ungkap fakta hukum dari sejumlah keterangan saksi dalam tuntutan nanti, termasuk keterlibatan pihak lainnya," ujar Lanang.

Dalam dakwaan disebutkan, Perjalanan Dinas (Perdin) DPRD Denpasar dilakukan tahun 2013 untuk peningkatan kapasitas lembaga DPRD. Dalam perjalanan itu dianggarkan uang Rp12,26 miliar lebih.

Dalam Perdin yang diikuti 45 anggota dewan, dalam dakwaan disebutkan bahwa terdakwa I Gusti Made Patra yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) diduga melakukan kecurangan menaikkan harga (mark up) tiket pesawat dan hotel.

Perbuatan terdakwa dianggap telah memperkaya pihak travel agen, yakni Sunda Duta Tour dan Travel dan Bali Daksina Wisata yang mengakibatkan kerugian negara Rp2,3 miliar.

Atas perbuatannya itu, terdakwa didakwa Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kemudian, Pasal 3 Ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.  (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Made Surya

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017