Denpasar (Antara Bali) - Dinas Tata Ruang dan Perumahan Pemkot Denpasar mencatat, banyak lahan di kota itu kini terbengkalai yang tersebar di 80 lokasi.
"Data tersebut berdasarkan hasil pendataan yang kami lakukan selama 2010, dan kami perkirakan pada 2011 jumlahnya hampir sama," kata Kepala Dinas Tata Ruang dan Perumahan Kota Denpasar I Made Kusuma Diputra di Denpasar, Selasa.
Dia menjelaskan, lahan yang tidak dimanfaatkan sang pemilik tersebut tersebar di ruas jalan utama kota.
Kondisi itu membuat kawasan ibu kota provinsi daerah tujuan wisata internasional tersebut tampak seperti kota yang tidak berpenghuni.
Namun kesan yang tidak sedap itu bisa dihilangkan dengan cara memanfaatkan lahan terbengkalai untuk kepentingan masyarakat.
"Kami bukan bermaksud mengambil alih lahan terbengkalai itu, namun memanfaatkannya menjadi ruang publik sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah terbaru tentang pemanfaatan tanah telantar," ujarnya.
Made Diputra mengatakan, pada peraturan itu disebutkan jika ada lahan telantar melebihi jangka waktu lima tahun maka bisa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah setempat untuk kepentingan umum.
Pemanfaatan itu dilakukan pemerintah daerah dengan pemilik lahan yang tidak digunakan tersebut. Bentuknya bisa berupa taman dan lahan parkir.
"Kami kemungkinan akan memfaatkan sebagian besar lahan kosong yang terbengkalai menjadi lahan parkir, dengan pengelolaan secara bersama," ucapnya.
Luas lahan telantar yang berada di puluhan lokasi tersebut cukup banyak, rata-rata luasnya di atas lima are. Selain cukup luas, terkadang lahan itu berada di kawasan yang strategis.
Akan tetapi memasuki 2011, ada juga sebagian kecil lahan yang terbengkalai tersebut sudah dijual oleh sang pemilik dan dibangun oleh pemilik baru.
Sementara I Wayan Gomudha, ahli tata ruang Bali mengatakan, cukup banyak lahan yang telantar di wilayah Kota Denpasar, selain tanah yang dibiarkan oleh pemiliknya, namun ada juga gedung milik pemerintah yang ditinggalkan.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011
"Data tersebut berdasarkan hasil pendataan yang kami lakukan selama 2010, dan kami perkirakan pada 2011 jumlahnya hampir sama," kata Kepala Dinas Tata Ruang dan Perumahan Kota Denpasar I Made Kusuma Diputra di Denpasar, Selasa.
Dia menjelaskan, lahan yang tidak dimanfaatkan sang pemilik tersebut tersebar di ruas jalan utama kota.
Kondisi itu membuat kawasan ibu kota provinsi daerah tujuan wisata internasional tersebut tampak seperti kota yang tidak berpenghuni.
Namun kesan yang tidak sedap itu bisa dihilangkan dengan cara memanfaatkan lahan terbengkalai untuk kepentingan masyarakat.
"Kami bukan bermaksud mengambil alih lahan terbengkalai itu, namun memanfaatkannya menjadi ruang publik sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah terbaru tentang pemanfaatan tanah telantar," ujarnya.
Made Diputra mengatakan, pada peraturan itu disebutkan jika ada lahan telantar melebihi jangka waktu lima tahun maka bisa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah setempat untuk kepentingan umum.
Pemanfaatan itu dilakukan pemerintah daerah dengan pemilik lahan yang tidak digunakan tersebut. Bentuknya bisa berupa taman dan lahan parkir.
"Kami kemungkinan akan memfaatkan sebagian besar lahan kosong yang terbengkalai menjadi lahan parkir, dengan pengelolaan secara bersama," ucapnya.
Luas lahan telantar yang berada di puluhan lokasi tersebut cukup banyak, rata-rata luasnya di atas lima are. Selain cukup luas, terkadang lahan itu berada di kawasan yang strategis.
Akan tetapi memasuki 2011, ada juga sebagian kecil lahan yang terbengkalai tersebut sudah dijual oleh sang pemilik dan dibangun oleh pemilik baru.
Sementara I Wayan Gomudha, ahli tata ruang Bali mengatakan, cukup banyak lahan yang telantar di wilayah Kota Denpasar, selain tanah yang dibiarkan oleh pemiliknya, namun ada juga gedung milik pemerintah yang ditinggalkan.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011