Denpasar (Antara Bali) - Aparat kepolisian bekerja sama dengan Bea Cukai Denpasar dan Pos Indonesia mengamankan dua warga Amerika Serikat dan Rusia yang mengambil paket narkoba jenis ekstasi dan sabu-sabu melalui pos.

"Narkoba itu ditemukan dalam bentuk empat surat dan satu paket," kata Kepala Kantor Bea Cukai Denpasar Untung Purwoko di Denpasar, Rabu.

Dua warga negara asing itu yakni pria berinisial AP dari Rusia dan perempuan berkewarganegaraan Amerika Serikat berinisial CY.

Bea Cukai Denpasar menggagalkan upaya penyelundupan narkoba melalui pos sebanyak lima kali, masing-masing empat kali selama Januari dan satu kali bulan Februari 2017.

Berdasarkan negara asal pengirim, tiga narkoba yang dikirim melalui surat dari Belanda berupa 100 butir ekstasi dan dua lainnya berisi kristal masing-masing seberat 13,08 gram dan 106,62 gram yang merupakan Methylenedioxy Methamphetamine kandungan utama ekstasi.

Paket lainnya dari Kanada berupa 49,28 gram daun ganja dan pada awal Februari 2017 melalui kiriman pos dalam surat dari Amerika Serikat yang didalamnya berisi kristal yang diduga sabu-sabu seberat 1,22 gram berdasarkan pemeriksaan awal menggunakan alat tes narkotika.

Dari lima temuan itu, hanya dua barang yang diambil oleh keduanya secara terpisah, sedangkan tiga temuan lainnya belum ada yang mengambil karena dikirim melalui PO BOX.

Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Komisaris Besar Arief Ramdhani ditemui pada kesempatan yang sama mengatakan bahwa AP diamankan saat mengambil paket sebesar 106,62 gram tersebut pada 6 Januari 2017 sekitar pukul 16.00 WITA di kantor pos Sunset Road.

Tersangka AP menolak untuk dihadirkan pada saat gelar kasus dihadapan awak media, hanya CY yang bersedia hadir dengan muka yang ditutup.

CY, lanjut dia, diamankan pada 4 Maret 2017 sekitar pukul 14.30 WITA di Kantor Pos Renon Denpasar saat mengambil surat yang berisi 1,22 gram tersebut.

CY masih berstatus terduga karena pihaknya masih menunggu hasil laboratorium forensik terkait barang tersebut.

"Jika kandungannya narkoba maka (CY) jadi tersangka itupun melalui gelar perkara karena Labfor belum ada hasil labnya," ucapnya.

Keduanya dapat dijerat pasal 102 huruf (e) Undang-Undang Nomor 17 tahun2006 tentang Kepabeanan danUndang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narktotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau bahkan mati. (WDY)

Pewarta: Pewarta: Dewa Wiguna

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017