Denpasar (Antara Bali) - Tim gabungan yang terdiri dari Dinas Perhubungan, Organda, Satpol Pamong Praja Provinsi Bali, Senin, menggelar inspeksi mendadak terhadap kendaraan pengangkut barang, khususnya truk galian C yang melintas di Jalan By Pass Prof Ida Bagus Mantra.
Kepala Dinas Perhubungan, Informasi dan Komunikasi (Perhubinfokom) Bali Made Santha di Ketewel, Kabupaten Gianyar mengatakan, dari hasil inspeksi mendadak (sidak) tersebut, didapati sekitar 90 persen mobil pengangkut pasir tersebut melebihi kapasitas.
"Berat kendaraan hampir 90 persen melebihi kapasitas angkut. Yang semestinya mengangkut delapan ton, tapi mengangkut 10 sampai 14 ton," kata dia.
Ia mengatakan, proses pengujiannya sendiri melalui uji coba portabel berat kendaraan mobil angkutan tersebut.
Santha mengaku sidak yang dilakukannya untuk menghalau kendaraan truk pengangkut pasir yang melebihi kapastitas.
"Sidak ini bertujuan untuk mengetahui kondisi jalan serta demi keselamatan di jalan raya," kata dia.
Dikatakan, sidak yang dilakukannya merupakan upaya untuk mengambil langkah lebih jauh terkait penindakan mobil galian C tersebut yang melanggar kapasitas beban angkut.
"Pekan ini masih dalam tahap sosialisasi kepada sopir kendaraan. Tetapi mulai pekan depan kami mulai mengenakan sanksi bagi kendaraan yang melanggar ketentuan muat barang," ucapnya.
Santha mengatakan, secara bertahap sanksi tersebut akan diterapkan sesuai dengan aturannya.
"Mulai dari tilang hingga penurunan barang yang dimuat kendaraan tersebut," kata Santha menegaskan.
Oleh karena itu, kata dia, pihaknya meminta bagi pemilik dan sopir kendaraan agar mentaati ketentuan sesuai dengan peraturan lalu lintas.
"Kami juga mengingatkan atribut kendaraan agar dipasang sesuai dengan tempatnya, seperti pemasangan plat kendaraan yang dibelakang harus jelas. karena sebagian besar tidak kelihatan atau dipasang dibawah bedag/dek kendaraan tersebut," katanya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011
Kepala Dinas Perhubungan, Informasi dan Komunikasi (Perhubinfokom) Bali Made Santha di Ketewel, Kabupaten Gianyar mengatakan, dari hasil inspeksi mendadak (sidak) tersebut, didapati sekitar 90 persen mobil pengangkut pasir tersebut melebihi kapasitas.
"Berat kendaraan hampir 90 persen melebihi kapasitas angkut. Yang semestinya mengangkut delapan ton, tapi mengangkut 10 sampai 14 ton," kata dia.
Ia mengatakan, proses pengujiannya sendiri melalui uji coba portabel berat kendaraan mobil angkutan tersebut.
Santha mengaku sidak yang dilakukannya untuk menghalau kendaraan truk pengangkut pasir yang melebihi kapastitas.
"Sidak ini bertujuan untuk mengetahui kondisi jalan serta demi keselamatan di jalan raya," kata dia.
Dikatakan, sidak yang dilakukannya merupakan upaya untuk mengambil langkah lebih jauh terkait penindakan mobil galian C tersebut yang melanggar kapasitas beban angkut.
"Pekan ini masih dalam tahap sosialisasi kepada sopir kendaraan. Tetapi mulai pekan depan kami mulai mengenakan sanksi bagi kendaraan yang melanggar ketentuan muat barang," ucapnya.
Santha mengatakan, secara bertahap sanksi tersebut akan diterapkan sesuai dengan aturannya.
"Mulai dari tilang hingga penurunan barang yang dimuat kendaraan tersebut," kata Santha menegaskan.
Oleh karena itu, kata dia, pihaknya meminta bagi pemilik dan sopir kendaraan agar mentaati ketentuan sesuai dengan peraturan lalu lintas.
"Kami juga mengingatkan atribut kendaraan agar dipasang sesuai dengan tempatnya, seperti pemasangan plat kendaraan yang dibelakang harus jelas. karena sebagian besar tidak kelihatan atau dipasang dibawah bedag/dek kendaraan tersebut," katanya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011