Singaraja (Antara Bali) - Pemerintah Kabupaten Buleleng, Bali, melalui Badan Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) setempat menyatakan penyaluran beras sejahtera (Rastra) di daerah itu terkendala regulasi pedoman umum yang belum turun dari pemerintah pusat.

Kepala Bagian Perekonomian Pembangunan (Ekbang) Setda Buleleng Putu Artawan di Singaraja, Jumat, mengatakan, program rastra tahun ini masih digulirkan pemerintah ke daerah-daerah yang masih memerlukan.

Ia mengatakan, rastra sebenarnya sebagai salah satu cara meringankan beban masyarakat yang tergolong rumah tangga miskin. Akan tetapi, hingga memasuki Maret, pendistribusian periode Januari dan Februari belum terealisasi karena kendala pedoman tersebut.

Ia menambahkan, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan dari sejumlah masyarakat penerima hingga saat ini dan pihaknya tidak dapat berbuat banyak kecuali menunggu edaran turun.

Artawan menambahkan, mengantisipasi adanya hal-hal yang tidak diinginkan, pemerintah pusat telah menyosialisasikan melalui pemerintah desa dan perwakilan penerima.

"Kami sudah menyampaikan, nanti distribusinya bisa bersamaan. Sedangkan kalau tidak bisa bayar sekalian, berasnya bisa dititipkan dulu di Bulog atau kantor desa," ungkapnya.

Bulog sudah sangat siap mendistribusikan beras seharga Rp 1.600 per kilogram itu. Tapi karena data penerima secara pasti belum ada, kami tidak berani. Nanti kami berikan ternyata tidak terdata sebagai penerima," ucapnya.

Sementara itu, dari data yang ada, jumlah penerima rastra tahun ini sekitar 38.232 rumah tangga kurang mamapu, mengalami penurunan dari 2016 yang mencapai 42.421 bantuan. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Made Bagus Andi Purnomo

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017