Singaraja (Antara Bali) - Kepolisian Resor Buleleng, Bali, mengungkap motif pembunuhan warga Desa Tamblang bernama Kadek Dika (58) oleh Gede Susila Budi (34) asal Dusun Sangker, Desa Mengening, Kecamatan Kubutambahan.

"Setelah dilakukan penyidikan lebih jauh ternyata diketahui motif pembunuhan adalah dendam pribadi. Bukan akibat emosi karena diserempet," kata Kepala Polres Buleleng, Ajun Komisaris Besar Polisi I Made Sukawijaya di Singaraja, Kamis.

Ia mengatakan, Polisi berhasil mengetahui motif pembunuhan setelah melakukan pendalaman lebih jauh terhadap keterangan yang disampaikan pelaku dimana memang menyimpan dendam atau sakit hati terhadap korban sejak Desember 2016.

"Kami juga berhasil menyimpulkan bahwa pada akhir 2016, kedua belah pihak pernah terjadi kasus saling serempet dimana korban ketika itu membawa motor dan pelaku bawa mobil.

"Sejak itulah permasalahan terus berlanjut dan setiap bertemu selalu terjadi pergesekan karena dendam tersebut. Permasalahan ini merupakan masalah lama yang dipendam," imbuhnya.

Polisi, kata Sukawijaya juga sempat memeriksa istri tersangka yakni Luh Ariyani (31). Dari keterangan yang didapat diketahui pelaku seusai membunuh korban sempat menceritakan kejadian tersebut kepada istrinya.

"Istrinya sempat diceritakan bahwa pelaku membunuh korban dan dari sanalah kami memperoleh informasi lebih lengkap mengenai motif pembunuhan yang sebenarnya," ucap Sukawijaya.

Sementara itu, hasil pemeriksaan laboratorium forensif (Labfor) terhadap barang bukti yang diamankan, ternyata pisau yang ditemukan di mobil korban bukanlah sajam yang dipakai untuk membunuh.

"Pisau itu ternyata dari hasil Labfor tidak ada bekas darah. Logikanya, kalau pisau dapur dipakai pasti bengkok dan ada bercak darah. Setelah kami lakukan pengecekan ternyata yang dipakai membunuh adalah golok," paparnya.

Polisi kini terus mendalami kasus pembunuhan tergolong berencana atau tidak. Akibat perbuatannya pelaku kini dijerat dengan pasal 338 tentang pembunuhan dan subsider pasal 351 tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman pidana minimal tujuh tahun penjara maksimal 15 tahun penjara. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Made Bagus Andi Purnomo

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017