Negara (Antara Bali) - Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana menangkap PWM alias TK (30), pelaku pencurian yang sudah lima kali masuk penjara dengan kasus yang sama.

"Residivis ini kembali kami tangkap setelah ada dua laporan pencurian, yang dari penyelidikan diperoleh bukti dia pelakunya," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana Ajun Komisaris Yusak Agustinus Sooai, di Negara, Kamis.

Ia mengatakan, pada bulan Februari masing-masing tanggal 2 dan 17, pihaknya menerima laporan pencurian di rumah Bayu Hari Laksono, warga Desa Tegalbadeng Timur dan Supyan Hadi, warga Kelurahan Loloan Barat.

Bayu melapor telah kehilangan 3 buah handphone berbagai merk dengan kerugian Rp7,5 juta, sementara Supyan selain tiga unit handphone juga kehilangan uang Rp100 ribu.

"Setelah melakukan penyelidikan, pelaku kami tangkap di wilayah Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya. Ia mengakui kalau yang mencuri di dua rumah itu adalah dirinya," katanya.

TK yang beralamat di Dusun Ketapang, Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara ini mengaku, pada tanggal 2 Februari ia masuk ke rumah Bayu lewat pintu yang tidak terkunci dan mengambil tiga unit handphone yang ia jual ke seseorang berinial KS di Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng.

Sementara pada tanggal 17 Februari setelah mencongkel jendela rumah dengan besi, lalu membawa kabur tiga unit hanphone serta uang Rp100 ribu.

"Besi yang ia gunakan untuk mencongkel jendela rumah korban, ia buang ke sungai. Saat ini besi itu masih kami cari untuk barang bukti," kata Yusak.

Tiga unit handphone hasil mencuri di rumah Supyan itu, salah satunya  ia jual kepada seorang tukang ojek di Ketapang, Kabupaten Banyuwangi, Jawa timur, dan sisanya kembali dijual kepada KS di Gerokgak.

"Kami masih mengembangkan kasus ini, karena bisa jadi tersangka juga melakukan pencurian di tempat lain. Dengan kasus yang terakhir ini, sudah enam kali dia masuk penjara," katanya.(GBI)

Pewarta: Pewarta: Gembong Ismadi

Editor : Gembong Ismadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017