Denpasar (Antara Bali) - Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Kota Denpasar Made Erwin Suryadarma Sena mengharapkan kepada koperasi paling lambat menyelenggarakan rapat anggota tahunan (RAT) selambat-lambatnya bulan Maret 2017.
"Saya harapkan pengurus koperasi di Denpasar menyelenggarakan RAT sesuai dengan surat edaran hingga bulan Maret mendatang," katanya di Denpasar, Selasa.
Ia mengatakan penyelenggaraan RAT sangat penting untuk keberlangsungan koperasi bersangkutan, karena tujuan dari RAT, antara lain untuk pelaporan keuangan, dan penyusunan perencanaan program kerja dalam setahun.
"Karena mengacu pada UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi, Bab IV Pasal 26 menyebutkan pengurus wajib mempertanggungjawabkan koperasi kepada anggotanya," katanya.
Oleh karena itu, kata dia, koperasi di Kota Denpasar harus melaksanakan RAT setiap tahunnya. Jika dalam kurun waktu tiga tahun berturut-turut tidak melaksanakan RAT maka akan mendapat sanksi dan di rekomendasi ke pusat untuk penghentian.
"Jadi koperasi wajib mengikuti aturan sesuai dengan undang-undang, sehingga tidak sampai mendapatkan sanksi," ujarnya.
Ditanya berapa koperasi yang bermasalah, kata Erwin Suryadarma, sampai saat ini tercatat sebanyak 87 unit, memang awalnya tercatat 103 unit dari keseluruhan 1.090 koperasi.
"Kami terus melakukan pembinaan terhadap koperasi yang bermasalah. Sehingga dapat dikurangi dari data awal yang mencapai 103 koperasi," ucap mantan Kabag Humas dan Protokol Pemkot Denpasar itu.
Erwin Suryadarma mengingatkan kepada pengurus koperasi untuk melaksanakan RAT sesuai dengan UU Koperasi tersebut. Dalam pelaksanaan RAT tidak mesti harus mengundang pejabat pemerintah, namun yang lebih terpenting adalah pelaporan hasil RAT tersebut.
"Silakan pengurus koperasi melakukan RAT, dan tidak mesti wajib mengundang pejabat pemerintah. Tetapi pengurus koperasi selesai RAT agar melaporkan hasilnya kepada kami," katanya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017
"Saya harapkan pengurus koperasi di Denpasar menyelenggarakan RAT sesuai dengan surat edaran hingga bulan Maret mendatang," katanya di Denpasar, Selasa.
Ia mengatakan penyelenggaraan RAT sangat penting untuk keberlangsungan koperasi bersangkutan, karena tujuan dari RAT, antara lain untuk pelaporan keuangan, dan penyusunan perencanaan program kerja dalam setahun.
"Karena mengacu pada UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi, Bab IV Pasal 26 menyebutkan pengurus wajib mempertanggungjawabkan koperasi kepada anggotanya," katanya.
Oleh karena itu, kata dia, koperasi di Kota Denpasar harus melaksanakan RAT setiap tahunnya. Jika dalam kurun waktu tiga tahun berturut-turut tidak melaksanakan RAT maka akan mendapat sanksi dan di rekomendasi ke pusat untuk penghentian.
"Jadi koperasi wajib mengikuti aturan sesuai dengan undang-undang, sehingga tidak sampai mendapatkan sanksi," ujarnya.
Ditanya berapa koperasi yang bermasalah, kata Erwin Suryadarma, sampai saat ini tercatat sebanyak 87 unit, memang awalnya tercatat 103 unit dari keseluruhan 1.090 koperasi.
"Kami terus melakukan pembinaan terhadap koperasi yang bermasalah. Sehingga dapat dikurangi dari data awal yang mencapai 103 koperasi," ucap mantan Kabag Humas dan Protokol Pemkot Denpasar itu.
Erwin Suryadarma mengingatkan kepada pengurus koperasi untuk melaksanakan RAT sesuai dengan UU Koperasi tersebut. Dalam pelaksanaan RAT tidak mesti harus mengundang pejabat pemerintah, namun yang lebih terpenting adalah pelaporan hasil RAT tersebut.
"Silakan pengurus koperasi melakukan RAT, dan tidak mesti wajib mengundang pejabat pemerintah. Tetapi pengurus koperasi selesai RAT agar melaporkan hasilnya kepada kami," katanya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017