Denpasar (Antara Bali) - Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, menyidangkan seorang karyawan hotel Kevin Yong Yong (23) karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu.

"Terdakwa tanpa hak dan melawan hukum menyimpan, memiliki, menguasai atau menyediakan narkoba Golongan I bukan tanaman dengan berat 0,05 gram," kata Jaksa Penuntut Umum A.A Jayalantara di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Erwin Djong itu, Kevin Yong Yong didakwa Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba.

Penangkapan terdakwa bermula saat petugas kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada tiga orang pelaku yang memiliki sabu beralamat di Pondok Arya Kamar 215, Jalan Seetan Denpasar, pada 10 November 2016.

Saat petugas melakukan pengecekan bahwa benar terdakwa menyimpan dan memiliki sabu-sabu yang baru saja melakukan pesta barang haram itu bersama temannya Ahao (DPO) pada 9 November 2016.

Dari hasil pengeledahan petugas itu, polisi berhasil menemukan sisa sabu-sabu yang disimpan terdakwa di laci dekat televisi miliknya dan menemukan alat hisap berupa bong yang disimpan di bawah "washtafel".

Kepada petugas terdakwa mengaku tidak memiliki izin dari pihak yang berwajib untuk menyimpan barang haram itu, sehingga terdakwa langsung digiring petugas ke kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan pernuatannya.

Terdakwa yang duduk dikursi pesakitan itu, tertunduk lesu karena harus menjalani persidangan di Pengadila Negeri Denpasar. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Made Surya

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017