Denpasar (Antara Bali) - Kepolisian Daerah Bali menyatakan bahwa ratusan pil yang dibawa dua pengendara motor di Tol Bali Mandara bukan golongan narkoba setelah dilakukan uji laboratorium forensik.

"Hasil cek Labfor terhadap pil yang diduga ekstasi itu, yakni Trihexyphenidyl yang tidak masuk undang-undang psikotropika maupun narkotika," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Ajun Komisaris Besar Hengky Widjaja di Denpasar, Selasa.

Hengky mengungkapkan 172 pil tersebut merupakan bahan atau obat untuk gangguan atau penyakit parkinson, masalah kejiwaan, emosional dan perasaan gelisah.

Saat ini pihak kepolisian tengah melakukan gelar perkara untuk menindaklanjuti kasus tersebut termasuk belum menetapkan status keduanya.

"Belum tersangka. Kalau unsur pidananya tidak ada, akan dilepaskan," ucapnya.

Sebelumnya pada Senin (23/1) petugas Polisi Lalu Lintas Polda Bali mengamankan dua orang pria berinisial H dan E yang keduanya berasal dari Jember, Jawa Timur, di Tol Bali Mandara.

Saat itu kedua pria tersebut melanggar lalu lintas dengan memasuki jalur mobil dari arah Tol Benoa menuju Tol Ngurah Rai.

Ketika petugas akan mendekati keduanya yang mengendarai motor matik tersebut, satu di antaranya melemparkan tas plastik ke arah laut.

Namun tas plastik tersebut malah jatuh di jalur motor.

Petugas kemudian mengamankan kedua pria tersebut berikut tas plastik yang setelah dibuka ternyata berisi ratusan pil.

Dicurigai narkoba, kedua pria tersebut bersama dengan pil itu kemudian dibawa ke Direktorat Lalu Lintas Polda Bali dan kemudian diserahkan kepada Direktorat Narkoba Polda Bali untuk didalami lebih lanjut.(WDY)

Pewarta: Pewarta: Dewa Wiguna

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017