Denpasar (Antara Bali) - Bali mengekspor patung dan berbagai jenis cenderamata berbahan baku kayu sebesar 3,94 juta dolar AS selama bulan November 2016, meningkat 11,50 persen dibanding bulan yang sama tahun sebelumnya tercatat 3,50 juta dolar AS.

"Namun dibandingkan dengan bulan sebelumnya, perolehan itu merosot 17,06 persen, karena bulan Oktober 2016 pengapalan patung itu menghasilkan 4,76 juta dolar AS," kata Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Bali Adi Nugroho di Denpasar, Jumat.

Ia mengatakan, berbagai jenis patung dan cenderamata hasil sentuhan tangan-tangan terampil perajin Bali itu mampu memberikan kontribusi 8,93 persen dari total ekspor daerah Bali sebesar 44,19 juta dolar AS selama November 2016.

Perolehan tersebut menurun 17,82 persen dibanding bulan Oktober 2016 yang mencapai 53,77 juta dolar AS, atau bertambah 7,88 persen dibanding bulan November 2015 yang tercatat 40,96 juta dolar AS.

Patung dan aneka jenis cenderamata berbahan baku kayu merupakan salah satu dari 17 jenis kerajinan industri skala rumah tangga yang mampu menembus pasaran luar negeri dengan prospek yang cukup cerah di masa mendatang.

Adi Nugroho menambahkan, pasaran Amerika Serikat menyerap paling banyak patung dan cenderamata berbahan baku kayu dari Bali yakni sebesar 31,29 persen dari total ekspor tersebut.

Sisanya menyusul diserap pasaran Australia 10,31 persen, Jepang 4,28 persen, Tiongkok 4,03 persen, Hongkong 0,51 persen, Belanda 3,25 persen, Jerman 2,91 persen, Taiwan 0,23 persen dan Thailand 0,82 persen.

Sebanyak 40,81 persen sisanya diserap berbagai negara di belahan dunia, karena aneka jenis patung dalam berbagai bentuk dan ukuran sangat diminati masyarakat internasional, ujar Adi Nugroho.

Sementara pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali terus memberikan sosialisasi terhadap peraturan-peraturan dalam meningkatkan ekspor non migas, khususnya yang berasal dari bahan baku kayu.

Hal itu penting dilakukan, karena dalam peraturan ekspor-impor ada menyangkut kemudahan maupun larangan yang harus ditaati dan dihindari.

Menyangkut kemudahan ekspor berbahan baku kayu misalnya Indonesia kini telah mendapatkan pengakuan Hukum Kehutanan Tata Kelola Penegakan dan Perdagangan (Forest Law Enforcement Governance and Trade/FLEGT) dari negara Uni Eropa berkaitan ekspor kayu, termasuk hasil kerajinannya.

Dengan terbitnya keputusan tersebut Uni Eropa mengakui bahwa Indonesia telah memenuhi persyaratan dalam kerangka Undang-undang Perdagangan Uni Eropa dan Perjanjian Sukarela yang ditandatangani antara Indonesia dan Uni Eropa pada 2013. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Ketut Sutika

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017