Denpasar (Antara Bali) - Ketua Umum Badan Independen Pemantau Pembangunan dan Lingkungan Hidup (BIPPLH) Provinsi Bali Komang Gede Subudi menilai, pentingnya melakukan kajian syarat analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dalam pemanfaatan sumber daya mineral galian C, khususnya di Bali.

"Hal itu dilakukan agar sesuai dengan dasar hukum Amdal, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang izin lingkungan hidup yang merupakan pengganti PP 27 Tahun 1999 tentang Amdal," kata Ketua Umum BIPPLH, Komang Gede Subudi di Denpasar, Rabu.

Ia mengatakan, upaya tersebut sebagai bentuk komitmen implementasi "Tri Hita Karana" yakni hubungan yang harmonis dan serasi sesama umat manusia, manusia dengan lingkungan dan manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.

Untuk menghindari adanya pengerukan dan pengambilan galian C secara besar-besaran, sehingga menimbulkan kerusakan yang berdampak buruk terhadap kehidupan masyarakat dan sekitarnya.

Komang Gede Subudi menambahkan, untuk itu pihaknya telah menyiapkan divisi hukum yang akan melakukan advokasi setiap saat dan tidak memberikan toleransi terhadap pihak atau oknum yang merusak lingkungan hidup.

Ia mengharapkan, penambangan galian C harus mengikuti aturan dan prosedur yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) setempat.

Selain itu, tidak ada oknum membantu penambang liar melakukan pengambilan barang tambang secara ilegal.

Pihaknya mendorong pemerintah daerah agar segera melakukan komunikasi dengan aparatur untuk memberikan solusi terhadap masyarakat yang mengandalkan sumber pendapatan tersebut.

"Untuk itu, kami sebagai lembaga kemitraan aktif pemerintah akan lebih kritis dan memberikan solusi terhadap permasalahan kepentingan masyarakat,"ujar Komang Gede Subudi. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Wayan Artaya

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017