Denpasar (Antara Bali) - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Bali H.M. Taufik Ashadi menyatakan prihatin terhadap kondisi warga masyarakat Kampung Bugis, Kelurahan Serangan, Kota Denpasar pascapengusuran pekan lalu.

"Kami secara kemanusiaan prihatin dengan kondisi warga Kampung Bugis pascapengusuran karena sengketa tanah itu," katanya dalam pertemuan dengan Camat Denpasar Selatan Anak Agung Risnawan di Denpasar, Senin.

Saat ini, warga masih bertahan di tenda darurat di lapangan, karena itu pihak MUI juga memikirkan solusi terhadap hunian untuk mereka ke depannya, dan mengimbau masyarakat untuk menggalakkan kepedulian terhadap sesama.

"Dari sisi kemanusiaan, kami juga akan membantu dan mencarikan solusi sehingga bisa cepat selesai. Demikian juga jika ada sewa menyewa tanah yang nantinya diperuntukkan warga pun harus jelas, dan kami akan membantu sesuai dengan kemampuan serta mengimbau kepada masyarakat untuk lebih peduli sesama," ujarnya.

Taufik mengatakan pihak MUI sudah berupaya melakukan penjajakan lahan untuk disewakan terhadap warga Kampung Bugis yang tergusur itu.

"Kami sudah melakukan penjajakan lahan untuk menyewakan warga sekitar 15 are. Itu pun masih dalam proses," ucapnya.

Dalam kesempatan itu, Camat Denpasar Selatan, Anak Agung Risnawan, mengatakan pada awal mediasi, pihaknya mendengar informasi dari Haji Bambang, bahwa akan ada penyelesaian dalam kasus Kampung Bugis yang melibatkan pihak MUI Provinsi Bali.

Untuk itu, kata dia, pihaknya mengundang MUI untuk melakukan pertemuan di Kantor Lurah Serangan guna membicarakan masalah ini serta mencari solusinya secara gamblang serta bagaimana langkah-langkah penyelesaian selanjutnya.

"Pada intinya Pemerintah Kota Denpasar dalam hal ini tetap membantu secara kemanusiaan. Namun memberikan bantuan harus berdasarkan aturan yang ada, sehingga tidak timbul masalah di kemudian hari," katanya.

Pihaknya juga berharap agar bisa terus menjaga komunikasi dan koordinasi sehingga tidak menimbulkan isu-isu yang meresahkan di kalangan masyarakat.

Dalam kasus tersebut tidak ada kaitannya dengan masalah agama, suku, maupun ras (SARA), namun hal itu murni masalah hukum yakni sengketa lahan.

"Kasus pengusuran warga Kampung Bugis tersebut murni kasus hukum, akibat sengketa tanah, jangan diseret kemana-mana," katanya. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Komang Suparta

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017